Rabu, 29 Juni 2016

Contoh Surat Lamaran Kerja

                                                                                                            Purwokero, 23 Juni 2016



Kepada Yth.
HRD.  PT. Tugu Pratama Indonesia
Wisma Tugu I, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav C 8-9,
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta


Dengan hormat,


Berdasarkan informasi lowongan kerja pada http://www.lowongankerja15.com/ pada tanggal  23 Juni 2016  terkait dengan dibukanya lowongan pekerjaan di PT. Tugu Pratama Indonesia  saya bermaksud untuk melamar pekerjaan dan bergabung dengan perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Adapun bagian pekerjaan yang saya maksudkan adalah bagian Account Officer di PT. Tugu Pratama Indonesia.

Adapun keterangan mengenai diri saya adalah sebagai berikut :
Nama                            : Imelda Rizqi Agustina Utami
Tempat/Tanggal lahir    : Banyumas, 5 Mei 1995
Usia                               : 21 Tahun
Pendidikan Terakhir     : D3- Administrasi Keuangan
Alamat                          : Banjarsari Rt 02/ Rw 05 Kec. Sumbang Kab. Banyumas
Telepon(HP), e-mail     :085643731654/ imelda_rizqi@yahoo.com

Dan saat ini saya dalam keadaan sehat. Kedisiplinan, Kejujuran  dan Ketelitian selalu saya utamakan dan saya juga dapat mengoperasikan komputer  baik itu MS. Office Word, Excel, dan Power Point.
                            
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa berkas sebagai berikut:
1.      Daftar Riwayat Hidup
2.      Pass foto berwarna terbaru
Demikian surat permohonan kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Besar harapan saya untuk dapat diterima di PTTugu Pratama Indonesia yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.                              


Purwokerto, 23 Juni  2016
Hormat saya,
                                 



Imelda Rizqi Agustina Utami A,md



Sabtu, 18 Juni 2016

Bukit Watu Meja

sharing foto foto saat berwisata ke bukit watumeja yang terletak di desa tumiyang , kebasen kabupaten Banyumas




Tugas akhir

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Alasan Pemilihan Judul
Listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka pemerintah menunjuk PT. PLN (Persero) sebagai badan usaha yang bertugas mengelola tenaga listrik yang disalurkan kepada masyarakat umum. PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ketenaga listrikan sebagai mana dijelaskan dalam undang-undang No. 15 tahun 1985. Semua kebutuhan masyarakat mengenai tenaga listrik menjadi tanggung jawab PT. PLN (Persero), karena salah satu tujuan PT. PLN (Persero) adalah turut melaksanakan progam pembangunan nasional dalam rangka membangun ekonomi dan ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah melalui tenaga listrik untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota merupakan salah satu unit dari PT. PLN (Persero) yang memiliki kegiatan mengelola operasi yang berhubungan dengan pemberian layanan tenaga listrik kepada masyarakat khususnya Kabupaten Banyumas. Pelayanan tenaga listrik yang diberikan adalah pasang baru, tambah daya, perubahan golongan tarif, dan penertiban pemakaian tenaga listrik. Pelayanan tersebut dimaksudkan sebagai sarana penunjang dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat sehari – hari dalam pemenuhan terhadap kebutuhan listrik.
Dalam perkembangan dewasa ini kesadaran setiap masyarakat terhadap kebutuhan tenaga listrik sangat meningkat seiring dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan hidup manusia yang semakin kompleks dari waktu ke waktu. Mengingat pentingnya kebutuhan tenaga listrik bagi kehidupan maka sebagian masyarakat melakukan tambah daya untuk dapat memenuhi salah satu kebutuhan hidup yaitu kebutuhan listrik, baik kebutuhan produksi maupun kebutuhan rumah tangga. Dalam melakukan tambah daya bagi pelanggan dibedakan dalam beberapa golongan seperti: golongan pelanggan rumah tangga, golongan sosial, dan golongan yang kegiatan usahannya berhubungan dengan suatu usaha komersial.
Untuk melaksanakan salah satu fungsinya tersebut, yaitu pelayanan tambah daya aliran listrik, maka diperlukan prosedur tambah daya aliran listrik yang terpadu. Dengan adanya sistem dan prosedur dalam proses penyaluran tenaga listrik, akan memperlancar kegiatan operasi PT. PLN (Persero) dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat secara efektif dan efisien dan tercapainya hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kehidupan masyarakat khususnya dalam tambah daya aliran listrik, maka penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari tentang prosedur tambah daya. Mengingat pentingnya pelayanan tambah daya aliran listrik bagi masyarakat maka penulis tertarik untuk mengambil judul ”PROSEDUR PELAYANAN  PENAMBAHAN DAYA LISTRIK  TEGANGAN RENDAH PADA PT. PLN  (PERSERO) RAYON PURWOKERTO KOTA”.

B.     Tujuan dan Kegunaan Praktik Kerja
1.      Tujuan Praktik Kerja
a.    Untuk mengetahui prosedur pelayanan perubahan daya listrik  pada PT. PLN ( PERSERO ) RAYON PURWOKERTO KOTA.
b.    Sebagai Pengalaman senyatanya pada dunia kerja sebagai persiapan guna menyesuaikan dengan  lingkungan tugas atau kegiatan.
c.    Menerapkan ilmu yang sudah didapat diperkuliahan pada pekerjaan yang sesungguhnya.

2.      Kegunaan Praktik Kerja
a.    Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi akhir pada progam Diploma III Administrasi Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universitas Jenderal Soedirman.
b.    Untuk menambah informasi mengenai prosedur perubahan daya.



C.    Prosedur Pelaksanaan Praktik Kerja
1.         Tahap Persiapan
a.            Mendaftarkan diri ke Bapendik Diploma III untuk menjadi  peserta Praktik Kerja.
b.           Mencari Instansi Perusahaan yang bersedia menerima Praktik Kerja.
c.            Meminta surat pengantar untuk penempatan Praktik Kerja pada Instansi/ Perusahaan dan nama Dosen Monitoring  pada Ketua Progam Diploma III.
d.           Melaksanakan Praktik kerja selama satu bulan.
e.            Menerima Dosen Monitoring    yang   sewaktu – waktu  memonitor pelaksanaan Praktik Kerja.

2.         Tahap Pelaksanaan
a.       Instansi Tempat Praktik Kerja : PT. PLN  (Persero)  Rayon
                                                    Purwokerto Kota.
b.      Bidang tempat Praktik Kerja : Administrasi dan Umum.
c.       Waktu Praktik Kerja               :18 Januari s/d 1 Maret   2016.
d.      Jadwal Kegiatan Praktik Kerja:




Minggu I :
1)        Orientasi tempat  Praktek kerja.
2)        Membantu mengurutkan berkas pelanggan   tambah daya dalam Arsip Induk Langganan (AIL).
3)        Membantu mengurutkan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai RT, RW, dan desa.
4)      Membantu mengisi Perubahan Data Pelanggan (PDL) Rumah Tangga (R1T), Dinas Sosisal (S1T), dan Bisnis (B1T) pada AIL.
5)      Membantu mengecek data hasil survei subsisdi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.

Minggu II :
1)        Membantu mengecek data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
2)        Membantu mengurutkan dan mengarsipkan AIL sesuai dengan bulan dan tahun pada  ruang arsip AIL.
3)        Membantu mengurutkan form hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
4)        Membantu mencetak ulang form untuk survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.



Minggu III:
1)        Membantu mengurutkan dan mengarsipkan AIL pada ruang arsip (AIL).
2)        Membantu menginput data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
3)        Membantu mengelompokan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai dengan RT, RW, dan desa.
4)        Membantu mencocokan data siap cetak perintah kerja penyambungan, survei, SIP (Surat Ijin Penyambungan), SPJBTL, SLO.
5)        Membantu mengecek data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.

Minggu IV:
1)        Membantu mengecek data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
2)        Membantu mengurutkan data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
3)        Melakukan wawancara dengan bagian pelayanan pelanggan.
4)        Membantu survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Karangsari, Banjarsari wetan dan kulon.
5)        Membantu mengurutkan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu  sesuai RT , RW, dan desa.
Minggu V :
1)        Ke desa Kawungcarang, Gandatapa, Sumbang, Karangtalun, Silado dan Tambaksogra untuk meminta kelengkapan data pelanggan.
2)        Membantu survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Kutasari, Keniten, dan Karangnangka.

Minggu VI dan VII:
1)        Membantu survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu  ke desa Karangmangu, Tambaksogra, Karangklesem, Bobosan dan Purwanegara.
2)        Membantu mengelompokan BDT untuk survei ulang karena bermasalah.
3)        Membantu merekap kwh meter prabayar rusak.
4)        Membantu mencetak ulang data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
5)        Membantu mencocokan BDT dengan identitas pelanggan PLN sesuai desa dan kecamatan sewilayah kerja PT. PLN Rayon Purwokerto Kota.




3.         Tahap Akhir Praktik Kerja
a.       Membuat proposal praktik kerja.
b.      Mengajukan proposal praktik kerja ke Ketua Jurusan Diploma III Administrasi Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
c.       Mendaptakan persetujuan pembuatan Laporan Praktik Kerja dan mendapatkan dosen pembimbing yang telah ditunjuk oleh Ketua Program Diploma III Administrasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
d.      Menyusun Laporan Praktik Kerja yang telah sesuai dengan Proposal Praktik Kerja yang telah disetujui Dosen Pembimbing.
e.       Mendapat persetujuan dan pengesahan Laporan Praktik Kerja dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Diploma III Administrasi KeuanganFakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas jenderal Soedirman.






BAB II
TINJAUAN UMUM
A.    Sejarah PT. PLN (Persero)
Sejarah kelistrikan di Indonesia dari semula hingga saat ini dapat dibagi ke dalam beberapa jaman, yaitu di jaman penjajahan Belanda, jaman penjajahan Jepang, dan jaman setelah kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang. Dalam tulisan ini, agar tidak terlalu jauh maka sejarah PT. PLN (Persero) akan dijabarkan sejak jaman penjajahan Jepang.
1.    Perusahaan Listrik Di Jaman Jepang
Dalam perang dunia kedua semua perusahaan listrik di wilayah indonesia dengan sendirinya berada di bawah pengawasan tentara Jepang, antara lain perusahaan listrik Belanda yang berada di bawah angkatan darat Jepang, dijadikan perusahaan listrik Jepang dengan nama sebagai berikut:
a.    Jawa Denki Jigyokyoska dengan kantor pusat Jakarta.
b.    Seibu Jawa Denki Sha di wilayah Jawa barat.
c.    Chobu Jawa Denki Sha di wilayah Jawa tengah.
d.   Tobu Jawa Denki Sha di wilayah Jawa timur.
2.    Perusahaan Listrik Setelah Proklamasi
Perang dunia kedua diakhiri dengan pernyataan menyerahnya Jepang kepada sekutu. Pertama-tama terjadi pada tanggal 21 September 1945 di pusat (Jawa Denki Jogyoskoka) Jakarta oleh kesatuan aksi karyawan listrik dan dalam hari berikutnya pengambilan meluas ke daerah lainnya seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Yogyakarta dan berbagai kota di pulau Jawa atau di luar pulau jawa.
Kesatuan aksi para karyawan perusahaan listrik di seluruh Indonesia berhasil mengambil alih pimpinan dan penguasaan Jepang secara keseluruhan pada pertengahan Oktober 1945. Perusahaan-perusahaan yang mengambil alih dari penguasaan jepang kemudian oleh aksi kesatuan karyawan perusahaan listrik diserahkan kepada departemen perusahaan umum dan tenaga di Jakarta.
Tanggal 27 Oktober 1945, dengan dikeluarkanya ketetapan pemerintah No. I SD/1945, merupakan hari dan tanggal yang sangat bersejarah bagi karyawan listrik yang telah diperoleh melalui perjuangan. Dalam salah satu persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar di negeri Belanda antara lain ditetapkan kembali bahwa kecuali perusahaan listrik milik pemerintah (Land Waterkracht Bedrijiven atau LWB), semua perusahaan listrik dikembalikan kepada pemiliknya sebelum perang yaitu perusahaan listrik Belanda seperti NV.ANIEM, NV.GEBEO, NV.OGEM, dan lain- lain.
Setelah penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda ke pemerintah Republik Indonesia, perusahaan listrik beroperasi di Indonesia adalah perusahaan listrik asing atau Belanda antara lain NV.ANIEM, NV. GEBEO, NV. OGEM dan lain – lain kecuali pembangkit tenaga listrik yang semula LWB tetap dikuasai pemerintah Republik Indonesia dengan nama PLN.
3.    Nasionalisasi Perusahaan Listrik Indonesia
Pada tahun 1957, karena tuntutan kembalinya Irian barat menjadi sengketa dan menimbulkan bentrokan senjata, maka semua perusahaan listrik yang masih berada dalam kendali perusahaan asing segera diambil alih oleh karyawan kemudian diserahkan kepada pemerintahan Republik Indonesia.
Perkembangan Organisasi Perusahaan Listrik Negara hingga sekarang, sebagai tindak lanjut dari terbentuknya dewan direktur, maka untuk mempersatukan pengelolaan kelistrikan diseluruh Indonesia yang semula terdiri dari PENUDITEL,PENUPETEL, dan bekas perusahaan listrik yang diambil alih tahun 1957, maka pemerintah kemudian membentuk suatu wadah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU PLN ) yang dibentuk berlandaskan pada undang – undang No. 19 tahun 1960 dengan keputusan mentri PUT No. 16/I/PO tanggal 20 Mei 1961.
Pada tahun 1965 struktur organisasi perusahaan listrik Negara di seluruh wilayah Indonesia ditetapkan menjadi 14 kesatuan wilayah dengan cabang – cabang yang terdiri dari :
a.       12 PLN Eksploitasi Distribusi.
b.      1 PLN Eksploitasi Pembangkitan.
c.       1 PLN Gas.
Selanjutnya pada tahun 1965, dengan peraturan PUT No. 9/prt/1964, maka kedua perusahaan listrik dan gas ini dipecah menjadi:
a.       Perusahaan Listrik Negara (PLN).
b.      Perusahaan Gas Negara (PGN).
Berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum dan tenaga listrik No. 1/PRT/1969 tanggal 21 Januari 1965 dan PP No. 19 tahun 1965, diadakan reorganisasi PLN dimana BPU PLN di hapus dan di tingkat  daerah dibentuk susunan organisasi PLN yang disebut perusahaan listrik eksploitasi. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang didirikan dengan PP No. 19 tahun 1956 jo, PP No 11 tahun 1965, dan PP No. 33 tahun 1970 ditegaskan statusnya termaksud dalam pasal 2 ayat (2) UU No. 9 tahun dengan nama Perusahaan Listrik Negara.
PT. PLN (Persero) Rayon Purwkerto Kota, sebelumnya merupakan unit Pelayanan Jaringan (UPJ) untuk Area Pelayanan Jaringan (APJ) Purwokerto untuk PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.

B.     Visi, Misi, dan Motto PT. PLN (Persero)
PT. PLN (Persero) mempunyai Visi, Misi, dan Motto perusahaan sebagai berikut :
1.    Visi :
“Diakui sebagai perusahaan kelas dunia  yang bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani “.


2.      Misi:
a.    Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham.
b.    Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.    Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
d.   Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

3.      Motto:
“Listrik untuk kehidupan lebih baik (Electricity for a better life)”.

C.    Tujuan Perusahaan
Maksud dan tujuan dari PT. PLN (persero) secara umum adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan Terbatas.

D.    Struktur Organisasi
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme–mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola. Struktur organisasi menunjukan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan-hubungan di antara fungsi–fungsi, bagian–bagian atau posisi–posisi, maupun orang–orang yang menunjukan kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi (Handoko, 1986:167)
Struktur organisasi yang formal dapat didefinisikan sebagai suatu tatanan hierarki dari tugas perusahaan dan wewenang untuk mengamati pelaksanaan tugas tersebut. oleh karena itu, setiap struktur organisasi harus dirancang dan disusun sebaik–baiknya dengan pertimbangan, tujuan, dan tahap pengembangan.
Struktur organisasi pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota terdiri atas Manager Rayon, Supervisor Teknik beserta asistennya, dan Supervisor Administrasi beserta asistennya. Struktur Organisasi PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota dapat dilihat pada gambar 1. Penggunaan struktur organisasi pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto kota pada bagannya menggunakan garis lurus ke samping sebagai tanda aliran tanggung jawabnya.


STRUKTUR ORGANISASI
PT. PLN (PERSERO) RAYON PURWOKERTO KOTA
Gambar 1.Struktur Organisasi PT.PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota






E.     Tugas dan Wewenang
Perihal tentang tugas dan tanggung jawab masing- masing bagian dari Organisasi PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota adalah sebagai berikut:
1.      Manajer Rayon
a.    Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab atas pengelolaan operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik, niaga, dan pelayanan pelanggan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan secara efisien dan efektif dengan mutu dan keandalan untuk mencapai target kinerja unit.
b.    Hasil Output: Laporan Pengusahaan Rayon.
c.    Tugas Pokok:
1)      Mengkordinasikan program kerja dan anggaran sebagai pedoman kerja untuk mencapai kinerja unit.
2)      Mengkoordinir pelaksanaan Pedoman Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan K3 untuk keselamatan dan keamanan pegawai dalam bekerja.
3)      Mengoptimalkan operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi untuk mempertahankan keandalan pasokan energi tenaga listrik.
4)      Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Tata Usaha Langganan (TUL).
5)      Mengkoordinir proses pengelolaan keuangan dan pendapatan.
6)      Melakukan evaluasi Realisasi Kinerja Rayon.
7)      Melakukan evaluasi teknis kegiatan sistem operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi.
8)      Melakukan pengendalian komunikasi dan hubungan kerja internal dan eksternal dengan stakeholder perusahaan.
d.   Wewenang:
1)        Membuat keputusan teknis.
2)        Menandatangani surat keluar, SPJBTL, SPK, Surat perjanjian kontrak sesuai kewenangannya.

2.      Supervisor Teknik
a.    Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab atas pengendalian operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi, pemantauan susut distribusi dan upaya penurunannya, pengelolaan dan pengembangan asset jaringan dan konstruksi distribusi serta penyambungan dan pemutusan.
b.    Hasil output: Laporan pencapaian target gangguan,  Laporan  pencapaian target susut, Laporan penyambungan dan pemutusan.
c.    Tugas Pokok
1)      Meningkatkan keandalan sistem operasi jaringan distribusi.
2)      Memelihara jaringan distribusi.
3)      Mengendalikan pelayanan gangguan dan mengkoordinir petugas pelayanan teknik.
4)      Memantau dan mengevaluasi susut distribusi dan upaya penurunannya.
5)      Mengelola asset jaringan dan konstruksi distribusi.
6)      Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan penyambungan dan pemutusan.
7)        Memastikan penyusunan RAB dan SPK pekerjaan Distribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
d.   Wewenang: Manuver jaringan.

3.      Asisten Operasi Distribusi
a.    Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan program kerja operasi distribusi kemudian mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
b.    Hasil output: Laporan keandalan operasi distribusi.
c.    Tugas pokok:
1)      Menyusun rencana dan pelaksanaan optimasi operasi jaringan distribusi untuk keandalan tenaga listrik.
2)      Memonitor pelaksanaan dan pekerjaan manuver jaringan distribusi.
3)      Mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
4)      Menganalisa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program/ strategi Yantek (Pelayanan Teknik) sesuai fungsi Operasi Distribusi untuk pencapaian target kinerja gangguan penyulang.

4.      Asisten pengendalian Konstruksi
a.    Tujuan Jabatan:
Bertanggung jawab atas koordinasi, pengawasan pembangunan jaringan distribusi serta memberikan rekomendasi desain maupun prosedur kerja yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
b.    Hasil output: Laporan kelayakan operasi jaringan  distribusi
c.    Tugas Pokok:
1)      Mengawasi pekerjaan pihak ketiga agar sesuai dengan kontrak kerja.
2)      Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan distribusi dengan pihak terkait.
3)      Memberikan rekomendasi perubahan desain konstruksi sesuai kondisi lapangan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.





5.      Junior Enginering Operator Distribusi
a.    Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan program kerja operasi distribusi kemudian mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
b.       Hasil output: Laporan keandalan operasi distribusi.
c.        Tugas Pokok:
1)      Memonitor pelaksanaan dan pekerjaan manuver jaringan distribusi.
2)      Mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
3)      Menganalisa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program/ strategi Yantek sesuai fungsi Operasi Distribusi untuk pencapaian target kinerja gangguan penyulang.

6.      Junior Enginering Pengendalian Kosntruksi
a.        Tujuan jabatan
Bertanggung jawab atas Koordinasi, pengawasan pembangunan jaringan distribusi serta memberikan rekomendasi desain maupun prosedur kerja yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
b.       Hasil output: Laporan kelayakan operasi distribusi.
c.        Tugas Pokok:
1)        Mengawasi pekerjaan pihak ketiga agar sesuai dengan kontrak kerja.
2)        Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan distribusi dengan pihak terkait.
3)        Memberikan rekomendasi perubahan desain konstruksi sesuai kondisi lapangan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

7.      Supervisor Administrasi dan Umum
a.        Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab atas proses administrasi SDM, kegiatan kesekretariatan, proses Akuntansi dan Keuangan untuk menjamin terpenuhinya tertib administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.       Hasil output: Kelancaran  proses  administrasi  sesuai  ketentuan yang berlaku
c.        Tugas Pokok:
1)      Melaksanakan pengelolaan Tenaga Kerja.
2)      Melaksanakan pengelolaan K3.
3)      Melaksanakan investigasi kejadian kecelakaan kerja, kebakaran, kebanjiran dan musibah lain terkait dengan K3.
4)      Melaksanakan pengelolaan sarana kerja dan administrasi perkantoran.
5)      Melaksanakan pengelolaan fungsi keuangan dan akuntansi.
6)      Melaksanakan fungsi kehumasan.
7)      Menyiapkan data pendukung RKAP untuk bagian Pelayanan dan Administrasi.
8)      Melaksanakan rekonsiliasi data dengan fungsi terkait atas pendapatan, bank, Hutang-Piutang, Persekot Dinas dan PUMP-KPR/BPRP.
9)      Menyiapkan rincian biaya di Rayon untuk rencana alokasi dana operasional.
d.       Wewenang: pengelolaan petty cash.

8.      Asisten Officer Pengendalian Piutang
a.        Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab dalam melaksanakan proses billing berkoordinasi dengan P2APST, serta mengendalikan piutang.
b.       Tugas Pokok:
1)   Melaksanakan pengendalian piutang.
2)   Memonitor dan memastikan pelunasan pemabayaran rekening listrik.
3)   Memonitor kinerja vendor dalam melaksankan penurunan tunggakan.




9.      Junior Analyst Pelayanan Pelanggan
a.        Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab dalam mengolah data potensi pasar, serta melaksanakan proses pelayanan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
b.       Hasil output:  Laporan Tata Usaha Langganan (fungsi I-VI).
c.        Tugas Pokok:
1)      Memonitor program pelayanan pelanggan dan sistem informasi pelanggan sesuai TMP.
2)      Memonitor target Penjualan secara periodik / perbulan.
3)      Melaksanakan kegiatan program Promosi produk pelayanan.
4)      Melaksanakan Survey Kepuasan Pelanggan.
5)      Menyiapkan draft pembuatan dan penerbitan SIP / SPJBTL.

10.  Transaksi Energi
a.       Tujuan Jabatan
Bertanggung jawab atas terlaksananya pengelolaan administrasi transaksi pembelian energi dengan tertib dan akurat.
b.       Hasil output: Berita Acara transaksi pembelian energi yang tertib dan akurat sesuai dengan rencana.
c.        Tugas Pokok:
1)      Melaksanakan rekonsiliasi transaksi energi antar unit dan settlement pembelian energi dari P3B.
2)      Mengkoordinir pencatatan transaksi energi dengan Transmition Sales Agreement (TSA) atau Power Sales Agreements (PSA) termasuk dengan Embedded Generators. Energi.
3)      Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Transaksi Energi antar Unit Pelaksana terlaksana dengan tertib dan akurat.
4)      Melakukan verifikasi tagihan pembelian energi listrik dari IPP.
5)      Mengkoordinir pembuatan laporan berkala tentang transaksi energi.
d.       Wewenang:
1)      Verifikasi Berita Acara transaksi pembelian energi
2)      Melakukan settlement dengan PLN P3B dalam rangka transfer energi.
3)      Melakukan justifikasi transfer energi antar unit apabila meter EXIM belum terpasang atau rusak.

F.     Usaha dan Kegiatan PT. PLN (Persero)
Sesuai undang – undang RI No. 30 tahun 2009 ketenagalistrikan bedasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan usaha perusahaan adalah:
1.         Melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang  mencangkup:
a.       Pembangkitan tenaga listrik.
b.      Penyaluran tenaga listrik.
c.       Distribusi tenaga listrik.
d.      Perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan  tenaga listrik.
e.       Pengembangan penyediaan tenaga listrik.
f.       Penjualan tenaga listrik.
2.         Menjalankan usaha penunjang listrik  yang mencangkup:
a.       Konsultasi ketenagalistrikan.
b.      Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan.
c.       Pemeriksaan dan pengujian peralatan ketenagalistrikan.
d.      Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan.
e.       Laboratorium pengujian dan pemanfaatan tenaga listrik.
f.       Sertifikat pengujian dan pemanfaatan tenaga listrik.
g.      Sertifikan kompetensi teknik ketenagalistrikan.
3.         Kegiatan–kegiatan lainnya mencangkup:
a.       Pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan sumber daya energi lainnya untuk tenaga listrik.
b.      Jasa operasi dan pengaturan pada pembangkitan, penyaluran, distribusi, dan retail tenaga listrik.
c.       Industri perangkat keras, lunak, dan lainnya di bidang ketenagalistrikan.
d.      Kerjasama dengan pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang pembangunan operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan.
e.       Usaha jasa ketenaga listrikan.

G.    Sumber Pendapatan PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
Sebagai Perusahaan, PT PLN juga mengharapkan pendapatan untuk menjalankan kelangsungan dan pengembangan perusahaan menjadi lebih baik dan maju. Sumber–sumber  pendapatan yang biasa diperoleh PT PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota antara lain:
1)      Penjualan rekening.
2)      Pasang baru, meliputi:
a.       Biaya penyambungan.
b.      UJL (Uang Jaminan Langganan).
3)      Perubahan daya meliputi:
a.       Penurunan daya.
b.      Tambah daya.
c.       Penyesuaian daya.
4)      SIRIP (Penyisiran Tarif).
5)      OPAL (Operasi Penerbitan Aliran Listrik) atau sekarang telah dirubah menjadi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).


H.    Hak dan Kewajiban Pelanggan
1.      Hak Pelanggan:
a.       Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN.
b.      Menerima restitusi dari PLN akibat tidak terpenuhinya TMP, sesuai ketentuan yang berlaku.
c.       Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN.
d.      Menanyakan kartu identitas atau Surat Perintah Kerja yang membuktikan bekerja untuk PLN kepada siapapun juga yang akan melakukan tindakan mengatasnamakan kepentingan PLN dan menolak kedatangan PLN tanpa kartu identitas atau Surat Perintah.
e.       Mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai hal – hal yang berkaitan dengan tenaga listrik.

2.      Kewajiban Pelanggan
a.       Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas.
b.      Menjaga APP dan perlengkapan PLN.
c.       Memeriksa surat tugas dan identitas petigas P2TL, pelayanan teknik, pelayanan gangguan, pemutusan, dan penyambungan PLN.
d.      Mengijinkan PLN memasang instalasi kistrik antara lain tiang listrik dan atau peralatan pendukung lainnya dihalaman rumah atau bangunan pelanggan guna memberikan listrik kepada bangunan lain.
e.       Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
f.       Membayar tagihan susulan akibat ditemukan pelanggan pemakaian tenaga listrik atau akibat pemakaian listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pelanggan.
g.      Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi Kwh yang tidak tersalur. Apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN.
h.      Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di PLN.
I.       Keadaan Personalia
Setiap perusahaan pasti mempunyai keadaan personalia untuk mewadahi karyawan yang ada di dalamnya, karena kesuksesan atau kegagalan suatu perusahaan terletak pada pengelolanya. Pengertian personalia yaitu bagian yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien guna membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat (Hasibuan, 2008:10). Personalia adalah penyedia kepemimpinan dan pengarahan pada karyawan dalam pekerjaan/hubungan kerja mereka (Yoder, 2008:11). Selain itu, menurut John B Miner dan Mary Green Miner (2008;11) “personalia merupakan bagian yang menangani pengembangan, penerapan, dan menilai kebijakan–kebijakan, prosedur–prosedur, metode-metode, program–progam yang berhubungan dengan individu karyawan dalam organisasi”.
Begitu juga dengan PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota, yang memiliki bagian personalia. Namun, bagian personalia pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota tidak berdiri sendiri melainkan berada di bawah bagian Administrasi dan Keuangan. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik dan nyaman, maka antar karyawan perusahaan harus dapat bekerja sama dengan baik. Selain itu, juga harus didukung dengan adanya aturan perusahaan.
Aturan sehari–hari yang diterapkan PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota adalah sebagai berikut:

1.      Jam Kerja Karyawan
Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 16.30 WIB
Jumat              : Pukul 07.30 – 15.00 WIB
Sabtu               : Libur
Istirahat            : Pukul 12.00 –   13.00   WIB     (setiap hari kerja)

2.      Pakaian Dinas Karyawan
Senin dan Kamis : Pakaian Seragam sesuai bidang
Selasa                    : Pakaian Bebas
Rabu dan Jumat                        : Pakaian Batik
Daftar hadir karyawan menggunakan ID Card, sistem akan mendeteksi kebenaran ID Card masing–masing karyawan pada saat jam masuk kerja dan pada saat jam pulang kerja.

3.      Jumlah Karyawan
Berdasarkan data PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota jumlah seluruh pegawai tetap dan karyawan Out sourching  sebanyak 30 orang dengan posisi seperti terlihat pada tabel 1.






BIODATA  JUMLAH KARYAWAN
PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto
Tabel 1. Jumlah Karyawan PT. PLN Rayon Purwokerto Kota.
Sumber: PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota.
BAB III
HASIL KEGIATAN PRAKTIK KERJA

A.    Kegiatan Praktik Kerja
Praktik kerja merupakan sarana berlatih bagi mahasiswa yang tujuannya  memberikan  pengalaman di dunia kerja yang sesungguhnya. Selama praktik kerja di PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota, mahasiswa banyak melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh pegawai instansi tersebut. Namun, tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota dapat dilakukan oleh mahasiswa praktik kerja, karena terdapat pekerjaan yang harus dilakukan oleh pegawai instansi tersebut yang mempunyai keahlian khusus dibidang tertentu.
Adapun kegiatan yang dilakukan selama praktik kerja adalah sebagai berikut:
Minggu I :
1)      Orientasi tempat  Praktek kerja.
Orientasi tempat praktik kerja meliputi perkenalan pada semua personalia dan karyawan  di bagian pelayanan pelanggan, administrasi dan umum, dan bagian teknik. Dilanjutkan dengan perkenalan tata ruang kantor, struktur organisasi, dan uraian tugas pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota. Kegiatan orientasi dilakukan agar penulis mengenal dan memahami keadaan di bagian pelayanan pelanggan, administrasi dan umum, dan bagian teknik sehingga praktik kerja dapat berjalan sesuai dengan peraturan, situasi, dan kondisi yang ada.
2)      Membantu mengurutkan berkas pelanggan tambah daya dalam Arsip Induk Langganan (AIL).
Berkas pelanggan tambah daya diurutkan sebelum berkas pelanggan tambah daya diarsipkan dan di tandatangani oleh manajer rayon.
Data – data yang harus diurutkan meliputi:
a.       Lembar Perubahan Data Langganan (PDL).
b.      Token Prepaid.
c.       Perintah Kerja.
d.      Berita Acara.
e.       Surat Jawaban Penyambungan Disetujui (SJPD) atau Surat Ijin Penyambungan (SIP).
f.       Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
g.      Surat Permohonan Tambah Daya.
h.      Fotokopi rekening pembayaran listrik bulan lalu.
i.        Fotokopi KTP pemohon.
3)      Membantu mengurutkan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai RT, RW, dan desa.
Setelah data dari BDT  dicetak di bagian Pelayanan  Pelanggan kemudian data tersebut diurutkan sesuai dengan desa, RT, dan RW.
4)      Membantu mengisi Perubahan Data Pelanggan (PDL) Rumah Tangga (R1T), Dinas Sosisal (S1T), dan Bisnis (B1T) pada AIL.
Data yang harus diisi pada amplop AIL adalah ID Pelanggan, Nama dan alamat pelanggan, daya dan golongan tarif. Setelah itu data tersebut dimasukan kedalam amplop AIL untuk diarsipkan.
5)      Membantu mengecek data hasil survei subsisdi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Setelelah data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga kurang mampu di entry oleh Junior Analyst Pelayanan Pelanggan, kemudian data tersebut di cek kembali dengan aplikasi PLN untuk memastikan kebenaran data yang telah di entry.

Minggu II :
1)      Membantu mengecek data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga kurang mampu.
2)      Membantu mengurutkan dan mengarsipkan AIL sesuai dengan bulan dan tahun pada  ruang arsip AIL.
Data pelanggan daya besar, pasang baru, tambah daya, pasang sementara, dan bongkar sementara, di simpan pada tempat terpisah dalam mengelompokannya. Penyimpanan data tersebut diurutkan sesuai bulan dan tahun.
3)      Membantu mengurutkan form hasil  survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
4)      Membantu mencetak ulang form untuk survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Minggu III:
1)      Membantu mengurutkan dan mengarsipkan AIL pada ruang arsip (AIL).
2)      Membantu menginput data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Daftar pelanggan yang melakukan pelanggaran seperti tunggakan pembayaran listrik, pencurian instalansi listrik direkap oleh bagian teknik yang kemudian akan dilaporkan ke bagian Transaksi Energi untuk menertibkan pelanggan tersebut.
3)      Membantu mengelompokan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai dengan RT, RW, dan Desa.
4)      Membantu mencocokan data penyambungan baru meliputi: perintah kerja penyambungan, survei, SIP (Surat Ijin Penyambungan baru), SPJBTL, SLO.
Data pelanggan penyambungan baru dicetak oleh bagian pelayanan pelanggan, kemudian disetorkan ke bagian teknik untuk dicocokan dengan bagian administrasi dan umum.
5)      Membantu mengecek data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.

Minggu IV:
1)      Membantu mengecek data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
2)      Membantu mengurutkan data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
3)      Melakukan wawancara dengan bagian pelayanan pelanggan.
Wawancara dilakukan penulis untuk melengkapi data kebutuhan laporan tugas akhir.
4)      Membantu survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Karangsari, Banjarsari wetan dan kulon.
Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan utama penduduk indonesia, ada sekitar 26 juta rumah tangga tidak mampu yaitu masyarakat miskin dan rentan. Untuk memberikan keadilan pemerintah memberikan tarif listrik bersubsidi, berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) hasil pemutakhiran tahun 2015. Untuk memastikan rumah tangga tidak mampu mendapatkan subsidi listrik, pemerintah menugaskan PLN untuk mencocokan data pelanggan dengan Basis Data Terpadu.
Adapun tahapan survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota adalah sebagai berikut:
a.    Memilah data dari Basis Data Terpadu (BDT) sesuai desa dan kecamatan sewilayah kerja PT. PLN Rayon Purwokerto Kota.
b.    Mencetak  BDT tersebut, kemudian diurutkan sesuai  RT dan RW.
c.    Menyerahkan data tersebut kepada pegawai yang namanya tertera sebagai petugas survei untuk ditanda tangani.
d.    Melakukan survei dengan cara mendatangi pelanggan sesuai dengan alamat di BDT.
e.    Melakukan pencocokan dan mengisi BDT sesuai KTP, KK, dan Kwh meter, kemudian di foto untuk arsip PLN.
f.     Meminta tanda tangan pelanggan dan menyerahkan tembusar kepada pelanggan serta lembar asli untuk PLN sebagai bukti arsip pencocokan.
g.    Mengentry BDT hasil survei ke aplikasi PLN.
h.    Setelah selesai survei dan entry data survei, membuat penutupan dan berita acara.
5)      Membantu mengurutkan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu  sesuai RT , RW dan desa.

Minggu V :
1)      Ke desa Kawungcarang, Gandatapa, Sumbang, Karangtalun, Silado dan Tambaksogra untuk meminta kelengkapan data pelanggan.
Data survei subsidi listrik bagi rumah tangga kurang mampu yang tidak ada RT dan RW dikelompokan sesuai desa, kemudian meminta kelengkapan data tersebut ke kelurahan masing – masing desa.
2)      Membantu survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Kutasari, Keniten, dan Karangnangka.


Minggu VI dan VII:
1)      Membantu survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu  ke desa Karangmangu, Tambaksogra, Karangklesem, Bobosan dan Purwanegara.
2)      Membantu mengelompokan BDT untuk survei ulang karena bermasalah.
BDT bermasalah disebabkan karena saat petugas survei mendatangi rumah pelanggan, tetapi rumah tersebut kosong dan Kwh meter berada didalam rumah, kemudian data BDT bermasalah tersebut dikumpulkan dan dikelompokan sesuai dengan RT, RW, dan desa untuk dilakukan survei ulang oleh petugas survei.
3)      Membantu merekap kwh meter prabayar rusak.
Kwh meter prabayar rusak berasal dari laporan pelanggan kemudian di cek oleh petugas Pelayanan Teknik untuk memastikan apakah Kwh meter tersebut rusak, jika Kwh meter rusak maka petugas Pelayanan Teknik meminta Kwh meter ke PT. PLN Rayon Purwokerto Kota, bagian teknik membuat jumlah jumlah Kwh Meter rusak.
 Tujuan dari perekapan Kwh meter prabayar rusak adalah:
a.       untuk memonitoring Kwh meter rusak selama sebulan.
b.      Sebagai pengajuan material ( Kwh meter) agar persediaan material selalu ada.
Setelah membuat perekapan Kwh meter prabayar rusak, kemudian diaktivasi untuk dibuat  lampiran token aktivasi Kwh meter oleh bagian teknik.
4)      Membantu mencetak ulang data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
5)      Membantu mencocokan     BDT dengan identitas pelanggan PLN sesuai desa dan kecamatan sewilayah kerja PT. PLN Rayon Purwokerto Kota.

B.     Bidang Praktik Kerja
1.      Pengertian Prosedur
Dalam suatu rencana perusahaan atau organisasi dilakukan suatu tatanan kerja yang baik untuk dapat menyelesaikan kegiatan–kegiatan perusahaan, sehingga masing–masing bagian organisasi mengetahui tugas dan wewenangnya, untuk itulah disusun sistem dalam suatu perusahaan dengan menggunakan berbagai langkah–langkah atau memuat adanya prosedur. Dengan adanya suatu prosedur dapat memperlancar kegiatan operasi PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota. Adapun berbagai pengertian prosedur yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, sebagai berikut:
a.  Menurut Mulyadi (2005:5)
Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Didalam suatu sistem, biasanya terdiri dari beberapa prosedur dimana prosedur-prosedur itu saling terkait dan saling mempengaruhi. Akibatnya jika terjadi perubahan maka salah satu prosedur, maka akan mempengaruhi prosedur-prosedur yang lain.
b.  Menurut Zaki Baridwan (1990:3)
Prosedur merupakan urutan pekerjaan klerikal yang melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi yang sering terjadi.

2.      Pengertian Pelanggan
Dalam pengertian sehari–hari pelanggan adalah orang–orang yang kegiatannya membeli dan menggunakan suatu produk, baik barang maupun jasa secara terus–menerus. Pelanggan atau pemakai suatu produk adalah orang–orang yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan–perusahaan bisnis. Secara garis besar terdapat tiga jenis pelanggan yaitu pelanggan internal, pelanggan perantara, dan pelanggan eksternal. Ketiga jenis pelanggan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    Pelanggan Internal adalah orang yang berada didalam organisasi (perusahaan) dan memiliki pengaruh pada kinerja pekerja (perusahaan kita).
Berdasarkan keanggotaannya, pelanggan internal ada dua macam, yaitu pelanggan internal organisasi dan pelanggan internal pemerintah.
1)      Pelanggan internal organisasi adalah setiap orang yang terkena dampak produk dan merupakan anggota dari organisasi yang menghasilkan produk tersebut.
2)      Pelanggan internal pemerintah adalah setiap orang yang terkena dampak produk dan bukan anggota organisasi penghasil produk, tetapi masih dalam lingkungan atau instansi pemerintah.
b.    Pelanggan Perantara yaitu mereka yang bertindak/berperan sebagai perantara, bukan sebagai pemakai akhir produk itu.
c.    Pelanggan Eksternal yaitu pembeli atau pemakai akhir produk itu, yang sering disebut sebagai pelanggan nyata.
Dari definisi diatas maka pengertian pelanggan adalah semua orang yang menuntut perusahaan untuk memenuhi standar mutu tertentu, karenanya akan memberikan pengaruh kinerja perusahaan.

3.      Pengertian Pelayanan
Menurut Ratminto (2006:2), “Pelayanan adalah produk–produk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha–usaha manusia dan menggunakan peralatan. Selain itu, pelayanan dapat diartikan sebagai suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal–hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi layanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan”.
Pelayanan atau layanan merupakan suatu proses yang terdiri dari banyak kegiatan yang melibatkan interaksi antara pelanggan dan penyelia jasa. Harapan pelanggan atas mutu layanan yang selalu bergerak ke atas dengan   dinamis harus dapat diantisipasi oleh PLN. Untuk memenuhi harapan pelanggan tersebut, PLN dituntut memperbarui peralatan dan teknologi secara terus menerus sehingga PLN dapat sejajar dengan perusahaan listrik pada umumnya. Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa majunya PLN harus menyatukan dengan manjunya pelanggan.

4.      Pengertian Pelayanan Pelanggan
Pelayanan pelanggan dua kata dengan dimensi yang sangat luas. Kata pelayanan diartikan sebagai perbedaan antara tingkat yang diiginkan pelanggan dengan apa yang telah dirasakan/diperoleh pelanggan tergatung pada pemenuhan kebutuhan pelanggan yang meliputi:
a.       Kualitas produk, berupa pasokan listrik, harga jual, ketetapan waktu penyambungan dan sebagainya.
b.      Kualitas layanan keramahan petugas loket, operator telepon, Pelaksana operasional, kemudian membayar, kenyamanan, ruang tunggu sampai keterbukaan proses dan mekanismenya.


5.      Pengertian Fungsi Pelayanan Pelanggan (FPL)
Fungsi pelayanan pelanggan (FPL) adalah fungsi yang melaksanakan pelayanan pemberian informasi tentang tata cara, perhitungan besarnya biaya, persyaratan dan informasi layanan yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik kepada calon pelanggan dan masyarakat umum lainnya serta pelayanan pemberian penyambungan tenaga listrik, perubahan data yang berhubungan dengan pemberian penyambungan tenaga listrik, yang meliputi perencanaan, persiapan, pelasanaan, dan pengendalian. Fungsi pelayanan pelanggan (FPL), antara lain:
a.       Memberikan informasi yang berhubungan dengan hal-hal penyambungan tenaga listrik kepada para pelanggan dan masyarakat umum lainnya.
b.      Melayani permintaan penyambungan baru, perubahan daya, pemasangan sementara, migrasi listrik, perubahan nama pelanggan, serta pengaduan yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik.
c.       Mencatat, membuat dan mengarsipan secara teratur dan tertip pada formulir yang disediakan.
d.      Meneruskan berkas tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
e.       Memberikan pelayanan Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Pelanggan (UJL), Tagihan Susulan (TS), biaya penyambungan dan perubahan sementara dan biaya lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
f.       Menyiapkan dan membuat kwitansi penerimaan pembayaran.
g.      Menyiapkan perintah kerja pemasangan, perubahan, perbaikan, pembongkaran Sambungan Tenaga Listrik (SL) dan berita acara pelaksanaan.
h.      Mengirim perintah kerja tersebut ke pihak yang tekait.
i.        Memantau dan menyelesaikan pelayanan.
j.        Memelihara atau menjaga arsip pelanggan.
k.      Melakukan kordinasi dengan fungsi terkait.
l.        Membuat laporan dalam bidangnya.

6.      Pengertian Tegangan Rendah (TR)
TR adalah tegangan sistem antara 450 sampai dengan 197 KVA sesuai dengan standar listrik indonesia. TR menurut golongan pelanggan ada 3 yaitu:
a.       Golongan Rumah tangga (R):
1)      R1T: Daya mulai dari 450 VA-3500VA.
2)      R2T: Daya diatas 3500VA-6600VA.
3)      R3T: Daya diatas 6600VA-197 KVA.
b.      Golongan yang kegiatan usahanya berhubungan dengan usaha komersial (B):
1)      B1T: Daya mulai dari 450VA-3500VA.
2)      B2T: Daya diatas 3500VA-6600VA.
3)      B3T: Daya diatas 6600VA-197 KVA.
c.       Golongan Sosial (S):
1)      S2T: Daya mulai dari 450VA-900VA.
2)      S3T:Daya diatas 900VA-197 KVA.

7.      Ketentuan Umum PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
Dalam PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota juga terdapat ketentuan umum, yaitu berdasarkan Keputusan Direksi No. 021.K/0599/TMR/1995 Tentang Ketentuan umum yang dimaksud dengan:
a.       Pelanggan adalah pemakai tenaga listrik yaitu setiap orang atau badan usaha/badan lembaga lainnya yang memakai tenaga listrik dari instalansi PLN.
b.      Tenaga Listrik adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan, untuk semua keperluan dan bukan liatrik yang digunakan dalam komunikasi atau isyarat.
c.       Instalansi PLN adalah instalansi milik PLN sampai dengan alat pembatas dan alat pengukur (APP).
d.      Alat Pembatas dan Alat Pengukur (APP) adalah Alat milik PLN untuk membatasi daya/mengukur daya dan energi listrik yang dipakai pelanggan.
e.       Instalansi Pelanggan adalah instalansi milik pelanggan sesudah alat pembatas dan alat pengukur (APP).
f.       Biaya Penyambungan (BP) adalah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik/untuk tambah daya.
g.      Uang Jaminan Pelanggan (UJL) adalah uang yang harus dibayar oleh pelanggan yang merupakan pembayaran dimuka atas pemakaian daya dan energi listrik.
h.      Daya Tersambung adalah daya tenaga listrik yang disepakati oleh PLN dan pelanggan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

8.      Dokumen yang digunakan pada prosedur penambahan daya adalah:
a.       Perubahan Data Langganan (PDL)
Perubahan Data Langganan (PDL) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh fungsi pelayanan pelanggan yang berupa file mutasi peremajaan yang kemudian dicetak untuk update data pelanggan.
b.      Token Prepaid
Merupakan dokumen yang berisi nomer yang digunakan untuk pengisian voucher pulsa isi ulang bila pulsa listrik habis. Karena pada saat ini PT. PLN sedang mengarahkan pelanggannya untuk beralih pada listrik pintar, yaitu penggunaan pulsa pada pemakaian listrik per – kwhnya. Sehingga PT. PLN tidak menerima pembayaran listrik dari pelanggan.
c.       Perintah Kerja (PK)
Perintah Kerja (PK) merupakan dokumen yang diterbitkan  oleh bagian pelayanan pelanggan yang digunakan sebagai dasar atau pendukung saat dilaksanakannya kegiatan penyambungan pada instalansi pelanggan.
d.      Berita Acara
Berita Acara merupakan dokumen yang digunakan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pemasangan dan penyambungan yang telah selesai dilaksanakan.
e.       Surat Ijin Penyambungan (SIP)
merupakan dokumen yang berisi pernyataan yang  menyatakan bahwa pemohonan penambahan daya yang diajukan oleh pelanggan telah disetujui oleh PLN sesuai dengan daya yang diminta oleh pelanggan dan kewajiban – kewajiban yang harus dilunasi oleh pelanggan.
f.       Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
Surat Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL) merupakan dokumen yang digunakan untuk mengetahui bahwa pelanggan telah dibuatkkan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan. SJBTL merupakan surat perjanjian yang berisi pasal – pasal yang harus dipatuhi oleh pihak pelanggan dan PLN.
g.      Surat Permintaan Perubahan Daya (SP)
Surat permohonan ini dibuat oleh bagian pelayanan pelanggan yang berisi tentang permohonan permintaan tambah daya aliran listrik.
h.      Rekening Listrik
Rekening listrik adalah perhitungan biaya atau pemakaian daya dan  energi listrik dan tagihan–tagihan lain yang berrhubungan dengan pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan dan setelah dilunasi merrupakan bukti pembayaran.
i.        Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda pengenal yang berisi identitas pelanggan yang digunakan sebagai dokumen pendukung dalam syarat administrasi bagi pelanggan yang melakukan proses tambah daya.

9.      Prosedur Perubahan Daya Listrik Tegangan Rendah
Pemohonan penambahan daya disampaikan melalui loket PLN dan  contact center yang meliputi: call center (123), Web PLN, Facsimile, Email.
a.       Prosedur penambahan daya listrik dengan cara datang langsung pada loket pelayanan pelanggan PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota adalah sebagai berikut:
1)      Pelanggan datang ke loket PLN untuk melakukan pendaftaran permintaan tambah daya dengan membawa dokumen pendukung seperti:
a)      Fotokopi slip pembayaran rekening bulan terakhir.
b)      Fotokopi KTP pemohon.
c)      Contact person.
2)      Pelanggan mengisi dan manandatangani formulir/Surat Permintaan Perubahan Daya (TUL I-01).
3)      Petugas memeriksa kelengkapan yang diperlukan dan melaksanakan penelitian mengenai tunggakan–tunggakan atas nama pelanggan/alamat lokasi yang akan disambung, serta mencetak Surat Jawaban Persetujuan Permohonan Perubahan Daya yang berisi besarnya biaya yang akan dibebankan pelanggan, tarif listrik, rencana jadwal penyambungan (pemasangan alat ukur, alat pembatas, kabel atau kawat penghubung APP ke sistem ketenagalistrikan PLN).
4)      Unit Pelayanan membuat Surat Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Apabila disetujui, pelanggan menandatangani SPJBTL yang telah diberi materai senilai 6000 dan membayar biaya yang telah ditetapkan yaitu Biaya Penyambungan (BP) dan melunasi seluruh tunggakan (bila ada). Biaya dapat dibayar melalui Payment Ponit Online Bank (PPOB) yang meliputi: loket PLN, ATM, dan fasilitas perbankan lainnya.
5)      Unit Pelayanan membuat Perintah Kerja  dan Berita Acara untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke Bagian Teknik.



6)      Bagian Teknik:
a)      Membuat nota permintaan material, mencatat material yang digunakan dan material yang dibongkar untuk restitusi material PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota.
b)      Melaksanakan pekerjaan/penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan pelanggan. Instalansi pelanggan yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka saklar pembatas (MCB sejenis) dikembalikan ke posisi OFF dan disegel dengan stiker segel. Stiker segel dapat dilepas dan MCB diubah ke posisi ON hanya bila instalansi milik pelanggan memiliki Sertifikat Laik Operasi.
c)      Menyerahkan kembali formulir Berita Acara yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL.
7)      Unit Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Junior Analyst Pelayanan Pelanggan.
8)      Unit Pelayanan melaksanakan perubahan data pelanggan (TUL I–11) untuk proses perhitungan rekening.
9)      Proses Monitoring (TUL I–07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan.

b.      Selain melalui loket PLN, prosedur tambah daya aliran listrik dapat dilakukan dengan cara online melalui telepon dan  email. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1)      Pelanggan mengajukan permohonan perubahan daya dengan mengakses Web Perubahan Daya (PD) secara online (www.pln.co.id/pbpd/PD.php).
2)      Mengisi ID Pelanggan/no meter, selanjutnya akan diketahui apakah pelanggan memiliki tunggakan atau tidak.
a)      Jika pelanggan memiliki tunggakan, maka pelanggan wajib melunasi tunggakan tersebut, tetapi jika pelanggan tidak bersedia melunasinya, maka permohonan dianggap batal.
b)      Jika pelanggan tidak memiliki tunggakan maka pelanggan akan menerima email berupa Surat Ijin Penyambungan (SIP) yang berisi No. Agenda dari No. Registrasi (untuk pembayaran).
3)      Mengisi perubahan daya yang diinginkan.
4)      Setelah proses selesai pelanggan menerima email konfirmasi yang berisi No. Agenda dan No. Registrasi.
5)      Pelanggan menginput kode konfirmasi pada Web Pd online.
6)       Ada 2 kemungkinan setelah menginput kode konfirmasi yaitu :
a)      Jika penginputan kode konfirmasi valid, maka permohonan diterima dan menuju ke tahap selanjutnya.
b)      Jika permohonan ditolak, maka pelanggan kembali menginput kode konfirmasi ulang sampai permohonan diterima.
7)      Setelah permohonan diterima, pelanggan melakukan pembayaran di  PPOB (Bank / ATM / Loket) menggunakan No. Registrasi.
8)      Jika pelunasan masuk, maka pelanggan menyetujui Surat Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). SPJBTL dibawa oleh petugas pada saat akan melaksanakan perubahan daya, apabila pelanggan telah menyetujui SPJBTL tersebut maka pelanggan diminta untuk menandatangani.
9)      Selanjutnya petugas akan melakukan penggantian MCB setelah menerima Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA).
10)  Setelah melakukan penggantian MCB, kemudian petugas akan mengelola data langganan yang berisi bahwa pemasangan sudah selesai dilakukan.
Proses penambahan daya ini menyebabkan pelanggan yang pada mulanya menggunakan listrik paskabayar akan berubah menjadi pelanggan listrik prabayar/listrik pintar. Listrik prabayar merupakan suatu produk inovasi yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menggunakan listrik dengan sistem transaksi pembelian dan pengisian “ token –Kwh” atau nilai ini ulah Kwh sehingga memberi nilai tambah serta manfaat bagi pelanggan. Adapun alur prosedur penambahan daya listrik melalui online dapat dilihat pada gambar 2, daftar tarif listrik per Kwh dapat dilihat pada tabel 1.dan daftar biaya tambah daya dapat dilihat pada tabel 2.


Tabel 1. Tarif listrik Per Kwh
Sumber : PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota.



Tabel 2. Biaya Tambah Daya
Sumber : PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
Gambar 2. Prosedur penambahan daya listrik melalui online.
Sumber: http://www.pln.co.id/pbpd/AlurPD.php

Dengan listrik prabayar, biaya listrik sepenuhnya akan diatur oleh pelanggan. Pelanggan tidak perlu repot membayar listrik tiap bulannya, pelanggan cukup membeli pulsa listrik sesuai kebutuhan. Dengan demikian, pelanggan bebas kesalahan catat meter, bebas sanksi pemutusan, dan ketidak nyamanan lainnya. Voucher isi ulang “token –Kwh” dapat dibeli pada :
1)      Loket Kantor PT. Pos Indonesia
2)      Loket Payment Point Online Bank (PPOB)
3)      Loket Bank dan ATM
4)      Mobil Konmuter (Konsumen Mudah Terlayani)

C.    Evaluasi Praktek Kerja
Setelah melaksanakan praktik kerja dan membandingkan dengan teori yang ada, penulis  melakukan evaluasi terhadap perbedaan antara teori dengan praktik kerja. Prosedur Penambahan Daya Listrik Tegangan Rendah  pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini ditunjukan dengan adanya pengendalian Intern yang baik tercermin dari struktur organisasi, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, karyawan yang cukup serta praktik yang sehat.
Dari segi prosedur pencatatan dalam tambah daya aliran listrik sudah dilaksanakan dengan baik sehingga menjamin data yang terekam dalam formulir dan  menghasilkan tingkat ketelitian dan keandalan yang tinggi. Selain itu, pada pengisian formulir berdasarkan identitas pelanggan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP akan meminimalisir adanya kesalahan atau penyalahgunaan. Dengan demikian sistem otorisasi akan menjamin pula dihasilkannya dokumen pembukuan yang  dapat dipercaya bagi proses akuntansi selanjutnya.dari segi praktik yang sehat ditunjukan dengan adanya pemakaian formulir atau dokumen yang bernomor urut, cetak, misalnya rekening listrik sehingga tidak mungkin terjadi penyalah gunaan.
Dari segi struktur organisasi, tambah daya aliran listrik tegangan rendah pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota melibatkan 3 (tiga) bagian yaitu Bagian Pelayanan Pelanggan, Bagian Administrasi dan Umum, dan Bagian Teknik. Dimana disetiap bagian–bagian ini memiliki tanggung jawab fungsional yang berbeda satu sama lain.
Dari segi mutu karyawan, PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota memiliki karyawan yang kompeten dalam bidangnya. Hal ini terkait dengan adanya seleksi calon karyawan berdasarkan persyaratan yang dituntut oleh pekerjaan dan terdapat progam pengembangan pendidikan yang diselenggarakan untuk para pegawai agar keahliannya sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapi.
Dengan demikian PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota telah menggunakan sistem yang baik untuk mengantisipasi adanya kesalahan maupun penyalahgunaan baik yang terjadi dengan pihak intern perusahaan maupun pihak luar yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut demi memberikan pelayanan yang maksimal.



 BAB IV
 KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Dari hasil praktik kerja dan informasi pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto kota, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pihak yang terkait dengan prosedur penambahan daya adalah Pelayanan Pelanggan, Bagian Administrasi dan Umum, dan Bagian Teknik.
2.      Penambahan daya listrik tegangan rendah pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
3.      Prosedur penambahan daya prosesnya mudah dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke loket PLNselain itu biayanya pun relatif murah.
4.      Proses penambahan daya menyebabkan pelanggan yang pada mulanya menggunakan listrik paskabayar akan berubah menjadi pelanggan listrik prabayar/listrik pintar.
5.      Kebutuhan tenaga listrik sangat meningkat seiring dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat sehingga menyebabkan  masyarakat  melakukan tambah daya.


B.     Saran
Setelah penulis melaksanakan praktik kerja dan mengamati aktivitas pekerjaan pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota, maka penulis menyampaikan saran demi peningkatan kerja pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota, yaitu sebagai berikut :
1.      PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota diharapkan lebih meningkatkan kinerja dan motivasi para pegawai  dalam bekerja.
2.      Sebaiknya PLN memberikan informasi layanan dan progam tambah daya aliran listrik bagi pelanggan,agar pelanggan mengetahui mudah dan murahnya proses penambahan daya.
3.      Meningkatkan sosialisasi bahwa jika melakukan penambahan daya otomatis akan migrasi dari paskabayar ke prabayar sehingga memberi nilai tambah serta manfaat bagi pelanggan.
4.      Agar pelanggan mengetahui biaya yang dibayarkan untuk penambahan daya dapat dilakukan pembuatan dokumen rangkap dua sebagai bukti bagi pelanggan.
5.      Sebaiknya para pelanggan yang dayanya melebihi kapasitas daya listrik, melakukan penambahan daya agar tidak terjadi gangguan listrik.


DAFTAR PUSTAKA

Baridwan, Zaki. 1993. Sistem Akuntansi Pelayanan Prosedur dan Metode. Edisi ketiga.Yogyakarta : BPFE.

Divisi Niaga PT. PLN (Persero) Kantor Pusat.1995. Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan Manual (TUL – MAN). Jakarta : PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Jakarta.

Hadidarsono, Kusnaeni dan Subandi. 2013. Buku Ajar Bahasa Indonesia. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.

Hakim, Aisyah. “Laporan magang di PT.PLN”. http://hamsyah-semuaadadisini.blogspot.co.id/2012/07/laporan-magang-di-pt pln_25.html,  Diakses pada selasa, 8 Maret 2016.

Handoko, T. Hani. 1986. Manajemen.Edisi pertama. Cetakan pertama.Yogyakarta:  BPFE.

Hasibuan, Malayu. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.

Mulyadi, 1992,  Pedoman Administrasi Umum. Jilid I. Jakarta : Salempa Empat.

PT. PLN (Persero). “Hak dan Kewajiban Pelanggan” http://www.pln.co.id/blog/hak-pelanggan-2/,  Diakses pada Selasa, 8 Maret 2016.

PT. PTN (Persero) Rayon Purwokerto Kota. 2011. Ketentuan Layanan PB/PD Tahun 2015”, lampiran surat.No.04067/161/D1TPMR/2011.

LAMPIRAN

Lampiran 1. Perubahan Data Langganan (PDL)
Description: G:\ \C\CCF08032016.jpg




Lampiran 2. Token Prepaid
Description: G:\ \C\CCF08032016_0001.jpg
Lampiran 3. Surat Perintah Kerja (SPK)
Description: G:\ \C\CCF08032016_0002.jpg
Lampiran 4. Berita Acara (BA)
Description: G:\ \C\CCF08032016_0003.jpg
Lampiran 5. Surat Jawaban Penyambungan Disetujui
Description: G:\ \C\CCF08032016_0004.jpg
Lampiran 6. Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
Description: G:\ \C\CCF08032016_0005.jpg
Lampiran 7. Surat Permintaan Perubahan Daya
Description: G:\ \C\CCF08032016_0006.jpg


Lampiran 8. Slip Pembayaran Rekening Listrik

Lampiran 9. Perubahan Data Langganan (PDL) golongan sosial
Description: G:\ \D\CCF08032016.jpg



Lampiran 10. Token Prepaid
Description: G:\ \D\CCF08032016_0001.jpg



Lampiran 11. Surat Perintah Kerja (SPK)
Description: G:\ \D\CCF08032016_0002.jpg
Lampiran 12. Berita Acara (BA)
Description: G:\ \D\CCI08032016.jpg
Lampiran 13. Surat Jawaban Permintaan Disetujui
Description: G:\ \D\CCI08032016_0001.jpg



Lampiran 14.Surat Perjianjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL)
Description: G:\ \D\CCI08032016_0002.jpg
Lampiran 15.Surat Permintaan Perubahan Daya
Description: G:\ \D\CCI08032016_0003.jpg



Lampiran 16. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Description: G:\ \D\CCI08032016_0004.jpg


Lampiran 17. Blangko Monitoring Praktik Kerja

Description: D:\ \Blanko monitoring\001.jpg
Lampiran 18. Lembar Penilaian Praktik Kerja

Description: D:\ \Blanko monitoring\002.jpg