BAB I
PENDAHULUAN
A.
Alasan
Pemilihan Judul
Listrik merupakan kebutuhan yang
sangat penting bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat maka pemerintah menunjuk PT. PLN (Persero)
sebagai badan usaha yang bertugas mengelola tenaga listrik yang disalurkan
kepada masyarakat umum. PT.
PLN (Persero) Rayon
Purwokerto Kota merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di
bidang ketenaga listrikan sebagai mana dijelaskan dalam undang-undang No. 15
tahun 1985. Semua kebutuhan masyarakat mengenai tenaga listrik menjadi tanggung
jawab PT. PLN (Persero), karena salah satu tujuan PT. PLN (Persero) adalah
turut melaksanakan progam pembangunan nasional dalam rangka membangun ekonomi
dan ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah melalui tenaga
listrik untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto
Kota merupakan salah satu unit dari PT. PLN (Persero) yang memiliki kegiatan
mengelola operasi yang berhubungan dengan pemberian layanan tenaga listrik kepada
masyarakat khususnya Kabupaten Banyumas. Pelayanan tenaga listrik yang
diberikan adalah pasang baru, tambah daya, perubahan golongan tarif, dan
penertiban pemakaian tenaga listrik. Pelayanan tersebut dimaksudkan sebagai sarana
penunjang dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat sehari – hari dalam
pemenuhan terhadap kebutuhan listrik.
Dalam perkembangan dewasa ini
kesadaran setiap masyarakat terhadap kebutuhan tenaga listrik sangat meningkat
seiring dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat. Hal ini disebabkan
oleh kebutuhan hidup manusia yang semakin kompleks dari waktu ke waktu.
Mengingat pentingnya kebutuhan tenaga listrik bagi kehidupan maka sebagian
masyarakat melakukan tambah daya untuk dapat memenuhi salah satu kebutuhan
hidup yaitu kebutuhan listrik, baik kebutuhan produksi maupun kebutuhan rumah
tangga. Dalam melakukan tambah daya bagi pelanggan dibedakan dalam beberapa
golongan seperti: golongan pelanggan rumah tangga, golongan sosial, dan
golongan yang kegiatan usahannya berhubungan dengan suatu usaha komersial.
Untuk melaksanakan salah satu
fungsinya tersebut, yaitu pelayanan tambah daya aliran listrik, maka diperlukan
prosedur tambah daya aliran listrik yang terpadu. Dengan adanya sistem dan
prosedur dalam proses penyaluran tenaga listrik, akan memperlancar kegiatan
operasi PT. PLN (Persero) dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat secara
efektif dan efisien dan tercapainya hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan
yang direncanakan.
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tenaga listrik berperan penting dalam
menunjang kehidupan masyarakat khususnya dalam tambah daya aliran listrik, maka
penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari tentang prosedur tambah daya.
Mengingat pentingnya pelayanan tambah daya aliran listrik bagi masyarakat maka
penulis tertarik untuk mengambil judul ”PROSEDUR PELAYANAN PENAMBAHAN DAYA LISTRIK TEGANGAN RENDAH PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON PURWOKERTO KOTA”.
B.
Tujuan
dan Kegunaan Praktik Kerja
1. Tujuan
Praktik Kerja
a. Untuk
mengetahui prosedur pelayanan perubahan daya listrik pada PT. PLN ( PERSERO ) RAYON PURWOKERTO
KOTA.
b. Sebagai
Pengalaman senyatanya pada dunia kerja sebagai persiapan guna menyesuaikan
dengan lingkungan tugas atau kegiatan.
c. Menerapkan
ilmu yang sudah didapat diperkuliahan pada pekerjaan yang sesungguhnya.
2. Kegunaan
Praktik Kerja
a. Untuk
memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi akhir pada progam
Diploma III Administrasi Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
b. Untuk
menambah informasi mengenai prosedur perubahan daya.
C.
Prosedur
Pelaksanaan Praktik Kerja
1.
Tahap Persiapan
a.
Mendaftarkan diri ke
Bapendik Diploma III untuk menjadi peserta
Praktik Kerja.
b.
Mencari Instansi
Perusahaan yang bersedia menerima Praktik Kerja.
c.
Meminta surat pengantar
untuk penempatan Praktik Kerja pada Instansi/ Perusahaan dan nama Dosen
Monitoring pada Ketua Progam Diploma
III.
d.
Melaksanakan Praktik
kerja selama satu bulan.
e.
Menerima Dosen Monitoring yang sewaktu – waktu memonitor pelaksanaan Praktik Kerja.
2.
Tahap Pelaksanaan
a. Instansi
Tempat Praktik Kerja : PT. PLN
(Persero) Rayon
Purwokerto Kota.
b. Bidang
tempat Praktik Kerja : Administrasi dan
Umum.
c. Waktu
Praktik Kerja :18 Januari
s/d 1 Maret 2016.
d. Jadwal
Kegiatan Praktik Kerja:
Minggu I :
1)
Orientasi tempat Praktek kerja.
2)
Membantu mengurutkan
berkas pelanggan tambah daya dalam Arsip Induk Langganan (AIL).
3)
Membantu mengurutkan
data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai RT, RW, dan
desa.
4) Membantu
mengisi Perubahan Data Pelanggan (PDL) Rumah Tangga (R1T), Dinas Sosisal (S1T),
dan Bisnis (B1T) pada AIL.
5) Membantu
mengecek data hasil survei subsisdi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Minggu II :
1)
Membantu mengecek data
hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
2)
Membantu mengurutkan
dan mengarsipkan AIL sesuai dengan bulan dan tahun pada ruang arsip AIL.
3)
Membantu mengurutkan
form hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
4)
Membantu mencetak ulang
form untuk survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Minggu III:
1)
Membantu mengurutkan
dan mengarsipkan AIL pada ruang arsip (AIL).
2)
Membantu menginput data
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
3)
Membantu mengelompokan
data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai dengan RT, RW,
dan desa.
4)
Membantu mencocokan data
siap cetak perintah kerja penyambungan, survei, SIP (Surat Ijin Penyambungan),
SPJBTL, SLO.
5)
Membantu mengecek data
survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Minggu IV:
1)
Membantu mengecek data
survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
2)
Membantu mengurutkan
data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
3)
Melakukan wawancara
dengan bagian pelayanan pelanggan.
4)
Membantu survei subsidi
listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Karangsari, Banjarsari wetan dan
kulon.
5)
Membantu mengurutkan
data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai RT , RW, dan desa.
Minggu V :
1)
Ke desa Kawungcarang,
Gandatapa, Sumbang, Karangtalun, Silado dan Tambaksogra untuk meminta kelengkapan
data pelanggan.
2)
Membantu survei subsidi
listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Kutasari, Keniten, dan Karangnangka.
Minggu VI dan
VII:
1)
Membantu survei subsidi
listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke
desa Karangmangu, Tambaksogra, Karangklesem, Bobosan dan Purwanegara.
2)
Membantu mengelompokan
BDT untuk survei ulang karena bermasalah.
3)
Membantu merekap kwh
meter prabayar rusak.
4)
Membantu mencetak ulang
data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
5)
Membantu mencocokan BDT
dengan identitas pelanggan PLN sesuai desa dan kecamatan sewilayah kerja PT. PLN
Rayon Purwokerto Kota.
3.
Tahap Akhir Praktik
Kerja
a. Membuat
proposal praktik kerja.
b. Mengajukan
proposal praktik kerja ke Ketua Jurusan Diploma III Administrasi Keuangan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
c. Mendaptakan
persetujuan pembuatan Laporan Praktik Kerja dan mendapatkan dosen pembimbing
yang telah ditunjuk oleh Ketua Program Diploma III Administrasi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
d. Menyusun
Laporan Praktik Kerja yang telah sesuai dengan Proposal Praktik Kerja yang
telah disetujui Dosen Pembimbing.
e. Mendapat
persetujuan dan pengesahan Laporan Praktik Kerja dari Dosen Pembimbing dan
Ketua Program Diploma III Administrasi KeuanganFakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas jenderal Soedirman.
BAB II
TINJAUAN UMUM
A.
Sejarah
PT. PLN (Persero)
Sejarah kelistrikan di Indonesia
dari semula hingga saat ini dapat dibagi ke dalam beberapa jaman, yaitu di
jaman penjajahan Belanda, jaman penjajahan Jepang, dan jaman setelah
kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang. Dalam tulisan ini, agar tidak
terlalu jauh maka sejarah PT. PLN (Persero) akan dijabarkan sejak jaman
penjajahan Jepang.
1. Perusahaan
Listrik Di Jaman Jepang
Dalam perang dunia kedua semua
perusahaan listrik di wilayah indonesia dengan sendirinya berada di bawah
pengawasan tentara Jepang, antara lain perusahaan listrik Belanda yang berada
di bawah angkatan darat Jepang, dijadikan perusahaan listrik Jepang dengan nama
sebagai berikut:
a. Jawa
Denki Jigyokyoska dengan kantor pusat Jakarta.
b. Seibu
Jawa Denki Sha di wilayah Jawa barat.
c. Chobu
Jawa Denki Sha di wilayah Jawa tengah.
d. Tobu
Jawa Denki Sha di wilayah Jawa timur.
2. Perusahaan
Listrik Setelah Proklamasi
Perang dunia kedua diakhiri dengan
pernyataan menyerahnya Jepang kepada sekutu. Pertama-tama terjadi pada tanggal
21 September 1945 di pusat (Jawa Denki Jogyoskoka) Jakarta oleh kesatuan aksi
karyawan listrik dan dalam hari berikutnya pengambilan meluas ke daerah lainnya
seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Yogyakarta dan berbagai kota di pulau Jawa
atau di luar pulau jawa.
Kesatuan aksi para karyawan
perusahaan listrik di seluruh Indonesia berhasil mengambil alih pimpinan dan
penguasaan Jepang secara keseluruhan pada pertengahan Oktober 1945. Perusahaan-perusahaan
yang mengambil alih dari penguasaan jepang kemudian oleh aksi kesatuan karyawan
perusahaan listrik diserahkan kepada departemen perusahaan umum dan tenaga di
Jakarta.
Tanggal 27 Oktober 1945, dengan
dikeluarkanya ketetapan pemerintah No. I SD/1945, merupakan hari dan tanggal
yang sangat bersejarah bagi karyawan listrik yang telah diperoleh melalui
perjuangan. Dalam salah satu persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar di negeri
Belanda antara lain ditetapkan kembali bahwa kecuali perusahaan listrik milik
pemerintah (Land Waterkracht Bedrijiven atau LWB), semua perusahaan listrik
dikembalikan kepada pemiliknya sebelum perang yaitu perusahaan listrik Belanda
seperti NV.ANIEM, NV.GEBEO, NV.OGEM, dan lain- lain.
Setelah penyerahan kedaulatan dari
pemerintah Belanda ke pemerintah Republik Indonesia, perusahaan listrik
beroperasi di Indonesia adalah perusahaan listrik asing atau Belanda antara
lain NV.ANIEM, NV. GEBEO, NV. OGEM dan lain – lain kecuali pembangkit tenaga
listrik yang semula LWB tetap dikuasai pemerintah Republik Indonesia dengan
nama PLN.
3. Nasionalisasi
Perusahaan Listrik Indonesia
Pada tahun 1957, karena tuntutan
kembalinya Irian barat menjadi sengketa dan menimbulkan bentrokan senjata, maka
semua perusahaan listrik yang masih berada dalam kendali perusahaan asing
segera diambil alih oleh karyawan kemudian diserahkan kepada pemerintahan
Republik Indonesia.
Perkembangan Organisasi Perusahaan
Listrik Negara hingga sekarang, sebagai tindak lanjut dari terbentuknya dewan direktur,
maka untuk mempersatukan pengelolaan kelistrikan diseluruh Indonesia yang
semula terdiri dari PENUDITEL,PENUPETEL, dan bekas perusahaan listrik yang
diambil alih tahun 1957, maka pemerintah kemudian membentuk suatu wadah Badan
Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU PLN ) yang dibentuk berlandaskan
pada undang – undang No. 19 tahun 1960 dengan keputusan mentri PUT No. 16/I/PO
tanggal 20 Mei 1961.
Pada tahun 1965 struktur organisasi
perusahaan listrik Negara di seluruh wilayah Indonesia ditetapkan menjadi 14
kesatuan wilayah dengan cabang – cabang yang terdiri dari :
a. 12
PLN Eksploitasi Distribusi.
b. 1
PLN Eksploitasi Pembangkitan.
c. 1
PLN Gas.
Selanjutnya pada tahun 1965, dengan
peraturan PUT No. 9/prt/1964, maka kedua perusahaan listrik dan gas ini dipecah
menjadi:
a. Perusahaan
Listrik Negara (PLN).
b. Perusahaan
Gas Negara (PGN).
Berdasarkan peraturan menteri
pekerjaan umum dan tenaga listrik No. 1/PRT/1969 tanggal 21 Januari 1965 dan PP
No. 19 tahun 1965, diadakan reorganisasi PLN dimana BPU PLN di hapus dan di
tingkat daerah dibentuk susunan
organisasi PLN yang disebut perusahaan listrik eksploitasi. Perusahaan Listrik
Negara (PLN) yang didirikan dengan PP No. 19 tahun 1956 jo, PP No 11 tahun
1965, dan PP No. 33 tahun 1970 ditegaskan statusnya termaksud dalam pasal 2
ayat (2) UU No. 9 tahun dengan nama Perusahaan Listrik Negara.
PT. PLN (Persero) Rayon Purwkerto
Kota, sebelumnya merupakan unit Pelayanan Jaringan (UPJ) untuk Area Pelayanan
Jaringan (APJ) Purwokerto untuk PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan
D.I.Yogyakarta.
B.
Visi,
Misi, dan Motto PT. PLN (Persero)
PT. PLN (Persero) mempunyai Visi,
Misi, dan Motto perusahaan sebagai berikut :
1. Visi
:
“Diakui
sebagai perusahaan kelas dunia yang
bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani “.
2. Misi:
a. Menjalankan
bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan
pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham.
b. Menjadikan
tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengupayakan
agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
d. Menjalankan
kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
3. Motto:
“Listrik
untuk kehidupan lebih baik (Electricity for a better life)”.
C.
Tujuan
Perusahaan
Maksud dan tujuan dari PT. PLN
(persero) secara umum adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga
listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk
keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan
dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan
Terbatas.
D.
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi dapat didefinisikan
sebagai mekanisme–mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola. Struktur
organisasi menunjukan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan-hubungan
di antara fungsi–fungsi, bagian–bagian atau posisi–posisi, maupun orang–orang
yang menunjukan kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang
berbeda-beda dalam suatu organisasi (Handoko, 1986:167)
Struktur organisasi yang formal
dapat didefinisikan sebagai suatu tatanan hierarki dari tugas perusahaan dan
wewenang untuk mengamati pelaksanaan tugas tersebut. oleh karena itu, setiap
struktur organisasi harus dirancang dan disusun sebaik–baiknya dengan
pertimbangan, tujuan, dan tahap pengembangan.
Struktur organisasi pada PT. PLN
(Persero) Rayon Purwokerto Kota terdiri atas Manager Rayon, Supervisor Teknik
beserta asistennya, dan Supervisor Administrasi beserta asistennya. Struktur
Organisasi PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota dapat dilihat pada gambar 1. Penggunaan struktur organisasi pada PT.
PLN (Persero) Rayon Purwokerto kota pada bagannya menggunakan garis lurus ke
samping sebagai tanda aliran tanggung jawabnya.
STRUKTUR ORGANISASI
PT. PLN
(PERSERO) RAYON PURWOKERTO KOTA

Gambar 1.Struktur
Organisasi PT.PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
E.
Tugas
dan Wewenang
Perihal tentang tugas dan tanggung
jawab masing- masing bagian dari Organisasi PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto
Kota adalah sebagai berikut:
1. Manajer
Rayon
a. Tujuan
Jabatan
Bertanggung
jawab atas pengelolaan operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi tenaga
listrik, niaga, dan pelayanan pelanggan sesuai dengan kewenangannya dalam
rangka meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan secara efisien dan efektif
dengan mutu dan keandalan untuk mencapai target kinerja unit.
b. Hasil
Output: Laporan Pengusahaan Rayon.
c. Tugas
Pokok:
1) Mengkordinasikan
program kerja dan anggaran sebagai pedoman kerja untuk mencapai kinerja unit.
2) Mengkoordinir
pelaksanaan Pedoman Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan K3 untuk keselamatan
dan keamanan pegawai dalam bekerja.
3) Mengoptimalkan
operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi untuk mempertahankan keandalan pasokan
energi tenaga listrik.
4) Mengkoordinasikan
dan mengendalikan pelaksanaan Tata Usaha Langganan (TUL).
5) Mengkoordinir
proses pengelolaan keuangan dan pendapatan.
6) Melakukan
evaluasi Realisasi Kinerja Rayon.
7) Melakukan
evaluasi teknis kegiatan sistem operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi.
8) Melakukan
pengendalian komunikasi dan hubungan kerja internal dan eksternal dengan
stakeholder perusahaan.
d. Wewenang:
1)
Membuat keputusan
teknis.
2)
Menandatangani surat
keluar, SPJBTL, SPK, Surat perjanjian kontrak sesuai kewenangannya.
2. Supervisor
Teknik
a. Tujuan
Jabatan
Bertanggung
jawab atas pengendalian operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi,
pemantauan susut distribusi dan upaya penurunannya, pengelolaan dan
pengembangan asset jaringan dan konstruksi distribusi serta penyambungan dan
pemutusan.
b. Hasil
output: Laporan pencapaian target gangguan, Laporan pencapaian target susut, Laporan penyambungan
dan pemutusan.
c. Tugas
Pokok
1) Meningkatkan
keandalan sistem operasi jaringan distribusi.
2) Memelihara
jaringan distribusi.
3) Mengendalikan
pelayanan gangguan dan mengkoordinir petugas pelayanan teknik.
4) Memantau
dan mengevaluasi susut distribusi dan upaya penurunannya.
5) Mengelola
asset jaringan dan konstruksi distribusi.
6) Mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan penyambungan dan pemutusan.
7)
Memastikan penyusunan
RAB dan SPK pekerjaan Distribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Wewenang:
Manuver jaringan.
3. Asisten
Operasi Distribusi
a. Tujuan
Jabatan
Bertanggung
jawab dalam merencanakan, melaksanakan program kerja operasi distribusi
kemudian mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
b. Hasil
output: Laporan keandalan operasi distribusi.
c. Tugas
pokok:
1) Menyusun
rencana dan pelaksanaan optimasi operasi jaringan distribusi untuk keandalan
tenaga listrik.
2) Memonitor
pelaksanaan dan pekerjaan manuver jaringan distribusi.
3) Mengevaluasi
hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
4) Menganalisa
dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program/ strategi Yantek (Pelayanan Teknik) sesuai
fungsi Operasi Distribusi untuk pencapaian target kinerja gangguan penyulang.
4. Asisten
pengendalian Konstruksi
a. Tujuan
Jabatan:
Bertanggung
jawab atas koordinasi, pengawasan pembangunan jaringan distribusi serta
memberikan rekomendasi desain maupun prosedur kerja yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan.
b. Hasil
output: Laporan kelayakan operasi jaringan
distribusi
c. Tugas
Pokok:
1) Mengawasi
pekerjaan pihak ketiga agar sesuai dengan kontrak kerja.
2) Melaksanakan
koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan distribusi dengan
pihak terkait.
3) Memberikan
rekomendasi perubahan desain konstruksi sesuai kondisi lapangan untuk
memudahkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
5. Junior
Enginering Operator Distribusi
a. Tujuan
Jabatan
Bertanggung
jawab dalam merencanakan, melaksanakan program kerja operasi distribusi
kemudian mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
b. Hasil
output: Laporan keandalan operasi distribusi.
c.
Tugas Pokok:
1) Memonitor
pelaksanaan dan pekerjaan manuver jaringan distribusi.
2) Mengevaluasi
hasil pelaksanaan operasi jaringan distribusi.
3) Menganalisa
dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program/ strategi Yantek sesuai fungsi
Operasi Distribusi untuk pencapaian target kinerja gangguan penyulang.
6. Junior
Enginering Pengendalian Kosntruksi
a.
Tujuan jabatan
Bertanggung
jawab atas Koordinasi, pengawasan pembangunan jaringan distribusi serta
memberikan rekomendasi desain maupun prosedur kerja yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan.
b. Hasil
output: Laporan kelayakan operasi distribusi.
c.
Tugas Pokok:
1)
Mengawasi pekerjaan
pihak ketiga agar sesuai dengan kontrak kerja.
2)
Melaksanakan koordinasi
dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan distribusi dengan pihak
terkait.
3)
Memberikan rekomendasi
perubahan desain konstruksi sesuai kondisi lapangan untuk memudahkan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
7. Supervisor
Administrasi dan Umum
a.
Tujuan Jabatan
Bertanggung
jawab atas proses administrasi SDM, kegiatan kesekretariatan, proses Akuntansi
dan Keuangan untuk menjamin terpenuhinya tertib administrasi yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Hasil
output: Kelancaran proses administrasi
sesuai ketentuan yang berlaku
c.
Tugas Pokok:
1) Melaksanakan
pengelolaan Tenaga Kerja.
2) Melaksanakan
pengelolaan K3.
3) Melaksanakan
investigasi kejadian kecelakaan kerja, kebakaran, kebanjiran dan musibah lain
terkait dengan K3.
4) Melaksanakan
pengelolaan sarana kerja dan administrasi perkantoran.
5) Melaksanakan
pengelolaan fungsi keuangan dan akuntansi.
6) Melaksanakan
fungsi kehumasan.
7) Menyiapkan
data pendukung RKAP untuk bagian Pelayanan dan Administrasi.
8) Melaksanakan
rekonsiliasi data dengan fungsi terkait atas pendapatan, bank, Hutang-Piutang,
Persekot Dinas dan PUMP-KPR/BPRP.
9) Menyiapkan
rincian biaya di Rayon untuk rencana alokasi dana operasional.
d. Wewenang:
pengelolaan petty cash.
8. Asisten
Officer Pengendalian Piutang
a.
Tujuan Jabatan
Bertanggung
jawab dalam melaksanakan proses billing berkoordinasi dengan P2APST, serta
mengendalikan piutang.
b. Tugas
Pokok:
1) Melaksanakan
pengendalian piutang.
2) Memonitor
dan memastikan pelunasan pemabayaran rekening listrik.
3) Memonitor
kinerja vendor dalam melaksankan penurunan tunggakan.
9. Junior
Analyst Pelayanan Pelanggan
a.
Tujuan Jabatan
Bertanggung
jawab dalam mengolah data potensi pasar, serta melaksanakan proses pelayanan
pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
b. Hasil
output: Laporan Tata Usaha Langganan
(fungsi I-VI).
c.
Tugas Pokok:
1) Memonitor
program pelayanan pelanggan dan sistem informasi pelanggan sesuai TMP.
2) Memonitor
target Penjualan secara periodik / perbulan.
3) Melaksanakan
kegiatan program Promosi produk pelayanan.
4) Melaksanakan
Survey Kepuasan Pelanggan.
5) Menyiapkan
draft pembuatan dan penerbitan SIP / SPJBTL.
10. Transaksi
Energi
a.
Tujuan Jabatan
Bertanggung
jawab atas terlaksananya pengelolaan administrasi transaksi pembelian energi
dengan tertib dan akurat.
b. Hasil
output: Berita Acara transaksi pembelian energi yang tertib dan akurat sesuai
dengan rencana.
c.
Tugas Pokok:
1) Melaksanakan
rekonsiliasi transaksi energi antar unit dan settlement pembelian energi dari
P3B.
2) Mengkoordinir
pencatatan transaksi energi dengan Transmition Sales Agreement (TSA) atau Power
Sales Agreements (PSA) termasuk dengan Embedded Generators. Energi.
3) Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan Transaksi Energi antar Unit Pelaksana terlaksana
dengan tertib dan akurat.
4) Melakukan
verifikasi tagihan pembelian energi listrik dari IPP.
5) Mengkoordinir
pembuatan laporan berkala tentang transaksi energi.
d. Wewenang:
1) Verifikasi
Berita Acara transaksi pembelian energi
2) Melakukan
settlement dengan PLN P3B dalam rangka transfer energi.
3) Melakukan
justifikasi transfer energi antar unit apabila meter EXIM belum terpasang atau
rusak.
F.
Usaha
dan Kegiatan PT. PLN (Persero)
Sesuai undang – undang RI No. 30
tahun 2009 ketenagalistrikan bedasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian
kegiatan usaha perusahaan adalah:
1.
Melakukan
kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencangkup:
a. Pembangkitan tenaga listrik.
b. Penyaluran tenaga listrik.
c. Distribusi tenaga listrik.
d. Perencanaan
dan pembangunan sarana penyediaan tenaga
listrik.
e. Pengembangan
penyediaan tenaga listrik.
f. Penjualan
tenaga listrik.
2.
Menjalankan usaha
penunjang listrik yang mencangkup:
a.
Konsultasi ketenagalistrikan.
b.
Pembangunan dan pemasangan peralatan
ketenagalistrikan.
c.
Pemeriksaan dan pengujian peralatan
ketenagalistrikan.
d.
Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
ketenagalistrikan.
e.
Laboratorium pengujian dan pemanfaatan tenaga
listrik.
f.
Sertifikat pengujian dan pemanfaatan
tenaga listrik.
g.
Sertifikan kompetensi teknik
ketenagalistrikan.
3.
Kegiatan–kegiatan
lainnya mencangkup:
a.
Pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan
sumber daya energi lainnya untuk tenaga listrik.
b.
Jasa operasi dan pengaturan pada
pembangkitan, penyaluran, distribusi, dan retail tenaga listrik.
c.
Industri perangkat keras, lunak, dan
lainnya di bidang
ketenagalistrikan.
d.
Kerjasama dengan pihak lain atau badan
penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang
pembangunan operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan.
e.
Usaha jasa ketenaga listrikan.
G.
Sumber
Pendapatan PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
Sebagai Perusahaan, PT PLN juga
mengharapkan pendapatan untuk menjalankan kelangsungan dan pengembangan
perusahaan menjadi lebih baik dan maju. Sumber–sumber pendapatan yang biasa diperoleh PT PLN
(Persero) Rayon Purwokerto Kota antara lain:
1) Penjualan
rekening.
2) Pasang
baru, meliputi:
a. Biaya
penyambungan.
b. UJL
(Uang Jaminan Langganan).
3) Perubahan
daya meliputi:
a. Penurunan
daya.
b. Tambah
daya.
c. Penyesuaian
daya.
4) SIRIP
(Penyisiran Tarif).
5) OPAL
(Operasi Penerbitan Aliran Listrik) atau sekarang telah dirubah menjadi P2TL
(Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
H.
Hak
dan Kewajiban Pelanggan
1. Hak
Pelanggan:
a. Menerima
pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN.
b. Menerima
restitusi dari PLN akibat tidak terpenuhinya TMP, sesuai ketentuan yang
berlaku.
c. Mendapatkan
pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik
PLN.
d. Menanyakan
kartu identitas atau Surat Perintah Kerja yang membuktikan bekerja untuk PLN
kepada siapapun juga yang akan melakukan tindakan mengatasnamakan kepentingan
PLN dan menolak kedatangan PLN tanpa kartu identitas atau Surat Perintah.
e. Mendapatkan
informasi dan penjelasan mengenai hal – hal yang berkaitan dengan tenaga
listrik.
2. Kewajiban
Pelanggan
a. Menyetujui
ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah
untuk diperiksa petugas.
b. Menjaga
APP dan perlengkapan PLN.
c. Memeriksa
surat tugas dan identitas petigas P2TL, pelayanan teknik, pelayanan gangguan,
pemutusan, dan penyambungan PLN.
d. Mengijinkan
PLN memasang instalasi kistrik antara lain tiang listrik dan atau peralatan
pendukung lainnya dihalaman rumah atau bangunan pelanggan guna memberikan
listrik kepada bangunan lain.
e. Membayar
ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan
pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Membayar
tagihan susulan akibat ditemukan pelanggan pemakaian tenaga listrik atau akibat
pemakaian listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran
bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pelanggan.
g. Menyediakan
lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi Kwh yang tidak tersalur.
Apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan
pendukung lainnya atas persetujuan PLN.
h. Mematuhi
segala ketentuan yang berlaku di PLN.
I.
Keadaan
Personalia
Setiap perusahaan pasti mempunyai
keadaan personalia untuk mewadahi karyawan yang ada di dalamnya, karena
kesuksesan atau kegagalan suatu perusahaan terletak pada pengelolanya. Pengertian
personalia yaitu bagian yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar
efektif dan efisien guna membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan
masyarakat (Hasibuan, 2008:10). Personalia adalah penyedia kepemimpinan dan
pengarahan pada karyawan dalam pekerjaan/hubungan kerja mereka (Yoder, 2008:11).
Selain itu, menurut John B Miner dan Mary Green Miner (2008;11) “personalia
merupakan bagian yang menangani pengembangan, penerapan, dan menilai
kebijakan–kebijakan, prosedur–prosedur, metode-metode, program–progam yang
berhubungan dengan individu karyawan dalam organisasi”.
Begitu juga dengan PT. PLN
(Persero) Rayon Purwokerto Kota, yang memiliki bagian personalia. Namun, bagian
personalia pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota tidak berdiri sendiri
melainkan berada di bawah bagian Administrasi dan Keuangan. Untuk menciptakan
suasana kerja yang baik dan nyaman, maka antar karyawan perusahaan harus dapat
bekerja sama dengan baik. Selain itu, juga harus didukung dengan adanya aturan
perusahaan.
Aturan sehari–hari yang diterapkan
PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota adalah sebagai berikut:
1. Jam
Kerja Karyawan
Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 16.30
WIB
Jumat : Pukul 07.30 – 15.00 WIB
Sabtu
: Libur
Istirahat
: Pukul 12.00 – 13.00
WIB (setiap hari kerja)
2. Pakaian
Dinas Karyawan
Senin dan Kamis :
Pakaian Seragam sesuai bidang
Selasa : Pakaian Bebas
Rabu dan Jumat : Pakaian Batik
Daftar hadir karyawan menggunakan
ID Card, sistem akan mendeteksi kebenaran ID Card masing–masing karyawan pada
saat jam masuk kerja dan pada saat jam pulang kerja.
3. Jumlah
Karyawan
Berdasarkan
data PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota jumlah seluruh pegawai tetap dan
karyawan Out sourching sebanyak 30 orang
dengan posisi seperti terlihat pada tabel 1.
BIODATA JUMLAH KARYAWAN
PT.
PLN (Persero) Rayon Purwokerto
Tabel 1. Jumlah
Karyawan PT. PLN Rayon Purwokerto Kota.

Sumber: PT. PLN
(Persero) Rayon Purwokerto Kota.
BAB
III
HASIL
KEGIATAN PRAKTIK KERJA
A.
Kegiatan
Praktik Kerja
Praktik kerja merupakan sarana
berlatih bagi mahasiswa yang tujuannya
memberikan pengalaman di dunia
kerja yang sesungguhnya. Selama praktik kerja di PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto
Kota, mahasiswa banyak melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh pegawai
instansi tersebut. Namun, tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PT.
PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota dapat dilakukan oleh mahasiswa praktik
kerja, karena terdapat pekerjaan yang harus dilakukan oleh pegawai instansi
tersebut yang mempunyai keahlian khusus dibidang tertentu.
Adapun kegiatan yang dilakukan
selama praktik kerja adalah sebagai berikut:
Minggu I :
1) Orientasi
tempat Praktek kerja.
Orientasi
tempat praktik kerja meliputi perkenalan pada semua personalia dan
karyawan di bagian pelayanan pelanggan,
administrasi dan umum, dan bagian teknik. Dilanjutkan dengan perkenalan tata
ruang kantor, struktur organisasi, dan uraian tugas pada PT. PLN (Persero)
Rayon Purwokerto Kota. Kegiatan orientasi dilakukan agar penulis mengenal dan memahami
keadaan di bagian pelayanan pelanggan, administrasi dan umum, dan bagian teknik
sehingga praktik kerja dapat berjalan sesuai dengan peraturan, situasi, dan
kondisi yang ada.
2) Membantu
mengurutkan berkas pelanggan tambah daya dalam Arsip Induk Langganan (AIL).
Berkas
pelanggan tambah daya diurutkan sebelum berkas pelanggan tambah daya diarsipkan
dan di tandatangani oleh manajer rayon.
Data
– data yang harus diurutkan meliputi:
a. Lembar
Perubahan Data Langganan (PDL).
b. Token
Prepaid.
c. Perintah
Kerja.
d. Berita
Acara.
e. Surat
Jawaban Penyambungan Disetujui (SJPD) atau Surat Ijin Penyambungan (SIP).
f. Surat
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
g. Surat
Permohonan Tambah Daya.
h. Fotokopi
rekening pembayaran listrik bulan lalu.
i.
Fotokopi KTP pemohon.
3) Membantu
mengurutkan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai
RT, RW, dan desa.
Setelah
data dari BDT dicetak di bagian
Pelayanan Pelanggan kemudian data
tersebut diurutkan sesuai dengan desa, RT, dan RW.
4) Membantu
mengisi Perubahan Data Pelanggan (PDL) Rumah Tangga (R1T), Dinas Sosisal (S1T),
dan Bisnis (B1T) pada AIL.
Data
yang harus diisi pada amplop AIL adalah ID Pelanggan, Nama dan alamat
pelanggan, daya dan golongan tarif. Setelah itu data tersebut dimasukan kedalam
amplop AIL untuk diarsipkan.
5) Membantu
mengecek data hasil survei subsisdi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Setelelah
data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga kurang mampu di entry oleh
Junior Analyst Pelayanan Pelanggan, kemudian data tersebut di cek kembali
dengan aplikasi PLN untuk memastikan kebenaran data yang telah di entry.
Minggu II :
1) Membantu
mengecek data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga kurang mampu.
2) Membantu
mengurutkan dan mengarsipkan AIL sesuai dengan bulan dan tahun pada ruang arsip AIL.
Data
pelanggan daya besar, pasang baru, tambah daya, pasang sementara, dan bongkar
sementara, di simpan pada tempat terpisah dalam mengelompokannya. Penyimpanan
data tersebut diurutkan sesuai bulan dan tahun.
3) Membantu
mengurutkan form hasil survei subsidi
listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
4) Membantu
mencetak ulang form untuk survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Minggu III:
1) Membantu
mengurutkan dan mengarsipkan AIL pada ruang arsip (AIL).
2) Membantu
menginput data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Daftar
pelanggan yang melakukan pelanggaran seperti tunggakan pembayaran listrik,
pencurian instalansi listrik direkap oleh bagian teknik yang kemudian akan
dilaporkan ke bagian Transaksi Energi untuk menertibkan pelanggan tersebut.
3) Membantu
mengelompokan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai
dengan RT, RW, dan Desa.
4) Membantu
mencocokan data penyambungan baru meliputi: perintah kerja penyambungan,
survei, SIP (Surat Ijin Penyambungan baru), SPJBTL, SLO.
Data
pelanggan penyambungan baru dicetak oleh bagian pelayanan pelanggan, kemudian
disetorkan ke bagian teknik untuk dicocokan dengan bagian administrasi dan umum.
5) Membantu
mengecek data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Minggu IV:
1) Membantu
mengecek data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
2) Membantu
mengurutkan data hasil survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
3) Melakukan
wawancara dengan bagian pelayanan pelanggan.
Wawancara
dilakukan penulis untuk melengkapi data kebutuhan laporan tugas akhir.
4) Membantu
survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Karangsari,
Banjarsari wetan dan kulon.
Energi
listrik merupakan salah satu kebutuhan utama penduduk indonesia, ada sekitar 26
juta rumah tangga tidak mampu yaitu masyarakat miskin dan rentan. Untuk
memberikan keadilan pemerintah memberikan tarif listrik bersubsidi, berdasarkan
Basis Data Terpadu (BDT) hasil pemutakhiran tahun 2015. Untuk memastikan rumah
tangga tidak mampu mendapatkan subsidi listrik, pemerintah menugaskan PLN untuk
mencocokan data pelanggan dengan Basis Data Terpadu.
Adapun
tahapan survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang dilakukan
oleh PT.PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota adalah sebagai berikut:
a. Memilah
data dari Basis Data Terpadu (BDT) sesuai desa dan kecamatan sewilayah kerja
PT. PLN Rayon Purwokerto Kota.
b. Mencetak BDT tersebut, kemudian diurutkan sesuai RT dan RW.
c. Menyerahkan
data tersebut kepada pegawai yang namanya tertera sebagai petugas survei untuk
ditanda tangani.
d. Melakukan
survei dengan cara mendatangi pelanggan sesuai dengan alamat di BDT.
e. Melakukan
pencocokan dan mengisi BDT sesuai KTP, KK, dan Kwh meter, kemudian di foto
untuk arsip PLN.
f. Meminta
tanda tangan pelanggan dan menyerahkan tembusar kepada pelanggan serta lembar
asli untuk PLN sebagai bukti arsip pencocokan.
g.
Mengentry BDT hasil survei ke aplikasi PLN.
h. Setelah
selesai survei dan entry data survei, membuat penutupan dan berita acara.
5) Membantu
mengurutkan data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu sesuai RT , RW dan desa.
Minggu V :
1) Ke
desa Kawungcarang, Gandatapa, Sumbang, Karangtalun, Silado dan Tambaksogra
untuk meminta kelengkapan data pelanggan.
Data
survei subsidi listrik bagi rumah tangga kurang mampu yang tidak ada RT dan RW
dikelompokan sesuai desa, kemudian meminta kelengkapan data tersebut ke
kelurahan masing – masing desa.
2) Membantu
survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Kutasari, Keniten,
dan Karangnangka.
Minggu VI dan VII:
1) Membantu
survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu ke desa Karangmangu, Tambaksogra,
Karangklesem, Bobosan dan Purwanegara.
2) Membantu
mengelompokan BDT untuk survei ulang karena bermasalah.
BDT
bermasalah disebabkan karena saat petugas survei mendatangi rumah pelanggan,
tetapi rumah tersebut kosong dan Kwh meter berada didalam rumah, kemudian data
BDT bermasalah tersebut dikumpulkan dan dikelompokan sesuai dengan RT, RW, dan
desa untuk dilakukan survei ulang oleh petugas survei.
3) Membantu
merekap kwh meter prabayar rusak.
Kwh
meter prabayar rusak berasal dari laporan pelanggan kemudian di cek oleh
petugas Pelayanan Teknik untuk memastikan apakah Kwh meter tersebut rusak, jika
Kwh meter rusak maka petugas Pelayanan Teknik meminta Kwh meter ke PT. PLN
Rayon Purwokerto Kota, bagian teknik membuat jumlah jumlah Kwh Meter rusak.
Tujuan dari perekapan Kwh meter prabayar rusak
adalah:
a. untuk
memonitoring Kwh meter rusak selama sebulan.
b. Sebagai
pengajuan material ( Kwh meter) agar persediaan material selalu ada.
Setelah
membuat perekapan Kwh meter prabayar rusak, kemudian diaktivasi untuk
dibuat lampiran token aktivasi Kwh meter
oleh bagian teknik.
4) Membantu
mencetak ulang data survei subsidi listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
5) Membantu
mencocokan BDT dengan identitas
pelanggan PLN sesuai desa dan kecamatan sewilayah kerja PT. PLN Rayon
Purwokerto Kota.
B.
Bidang
Praktik Kerja
1. Pengertian
Prosedur
Dalam suatu rencana perusahaan atau
organisasi dilakukan suatu tatanan kerja yang baik untuk dapat menyelesaikan
kegiatan–kegiatan perusahaan, sehingga masing–masing bagian organisasi mengetahui
tugas dan wewenangnya, untuk itulah disusun sistem dalam suatu perusahaan dengan
menggunakan berbagai langkah–langkah atau memuat adanya prosedur. Dengan adanya
suatu prosedur dapat memperlancar kegiatan operasi PT. PLN (Persero) Rayon
Purwokerto Kota. Adapun berbagai pengertian prosedur yang dikemukakan oleh
beberapa tokoh, sebagai berikut:
a. Menurut
Mulyadi (2005:5)
Prosedur
adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam
suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara
seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Didalam suatu sistem,
biasanya terdiri dari beberapa prosedur dimana prosedur-prosedur itu saling
terkait dan saling mempengaruhi. Akibatnya jika terjadi perubahan maka salah
satu prosedur, maka akan mempengaruhi prosedur-prosedur yang lain.
b. Menurut
Zaki Baridwan (1990:3)
Prosedur
merupakan urutan pekerjaan klerikal yang melibatkan beberapa orang dalam suatu
bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam
terhadap transaksi yang sering terjadi.
2. Pengertian
Pelanggan
Dalam pengertian sehari–hari
pelanggan adalah orang–orang yang kegiatannya membeli dan menggunakan suatu
produk, baik barang maupun jasa secara terus–menerus. Pelanggan atau pemakai
suatu produk adalah orang–orang yang berhubungan secara langsung maupun tidak
langsung dengan perusahaan–perusahaan bisnis. Secara garis besar terdapat tiga
jenis pelanggan yaitu pelanggan internal, pelanggan perantara, dan pelanggan
eksternal. Ketiga jenis pelanggan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pelanggan
Internal adalah orang yang berada didalam organisasi (perusahaan) dan memiliki
pengaruh pada kinerja pekerja (perusahaan kita).
Berdasarkan
keanggotaannya, pelanggan internal ada dua macam, yaitu pelanggan internal
organisasi dan pelanggan internal pemerintah.
1) Pelanggan
internal organisasi adalah setiap orang yang terkena dampak produk dan
merupakan anggota dari organisasi yang menghasilkan produk tersebut.
2) Pelanggan
internal pemerintah adalah setiap orang yang terkena dampak produk dan bukan
anggota organisasi penghasil produk, tetapi masih dalam lingkungan atau
instansi pemerintah.
b. Pelanggan
Perantara yaitu mereka yang bertindak/berperan sebagai perantara, bukan sebagai
pemakai akhir produk itu.
c. Pelanggan
Eksternal yaitu pembeli atau pemakai akhir produk itu, yang sering disebut sebagai
pelanggan nyata.
Dari definisi diatas maka
pengertian pelanggan adalah semua orang yang menuntut perusahaan untuk memenuhi
standar mutu tertentu, karenanya akan memberikan pengaruh kinerja perusahaan.
3. Pengertian
Pelayanan
Menurut Ratminto (2006:2), “Pelayanan
adalah produk–produk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan
usaha–usaha manusia dan menggunakan peralatan. Selain itu, pelayanan dapat
diartikan sebagai suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat
tidak kasat mata yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen
dengan karyawan atau hal–hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi
layanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan”.
Pelayanan atau layanan merupakan
suatu proses yang terdiri dari banyak kegiatan yang melibatkan interaksi antara
pelanggan dan penyelia jasa. Harapan pelanggan atas mutu layanan yang selalu
bergerak ke atas dengan dinamis harus
dapat diantisipasi oleh PLN. Untuk memenuhi harapan pelanggan tersebut, PLN
dituntut memperbarui peralatan dan teknologi secara terus menerus sehingga PLN
dapat sejajar dengan perusahaan listrik pada umumnya. Dari uraian di atas dapat
dijelaskan bahwa majunya PLN harus menyatukan dengan manjunya pelanggan.
4. Pengertian
Pelayanan Pelanggan
Pelayanan pelanggan dua kata dengan
dimensi yang sangat luas. Kata pelayanan diartikan sebagai perbedaan antara
tingkat yang diiginkan pelanggan dengan apa yang telah dirasakan/diperoleh
pelanggan tergatung pada pemenuhan kebutuhan pelanggan yang meliputi:
a. Kualitas
produk, berupa pasokan listrik, harga jual, ketetapan waktu penyambungan dan
sebagainya.
b. Kualitas
layanan keramahan petugas loket, operator telepon, Pelaksana operasional,
kemudian membayar, kenyamanan, ruang tunggu sampai keterbukaan proses dan
mekanismenya.
5. Pengertian
Fungsi Pelayanan Pelanggan (FPL)
Fungsi pelayanan pelanggan (FPL)
adalah fungsi yang melaksanakan pelayanan pemberian informasi tentang tata
cara, perhitungan besarnya biaya, persyaratan dan informasi layanan yang
berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik kepada calon pelanggan dan
masyarakat umum lainnya serta pelayanan pemberian penyambungan tenaga listrik,
perubahan data yang berhubungan dengan pemberian penyambungan tenaga listrik,
yang meliputi perencanaan, persiapan, pelasanaan, dan pengendalian. Fungsi pelayanan pelanggan (FPL), antara
lain:
a. Memberikan
informasi yang berhubungan dengan hal-hal penyambungan tenaga listrik kepada
para pelanggan dan masyarakat umum lainnya.
b. Melayani
permintaan penyambungan baru, perubahan daya, pemasangan sementara, migrasi
listrik, perubahan nama pelanggan, serta pengaduan yang berhubungan dengan
penyambungan tenaga listrik.
c. Mencatat,
membuat dan mengarsipan secara teratur dan tertip pada formulir yang disediakan.
d. Meneruskan
berkas tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
e. Memberikan
pelayanan Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Pelanggan (UJL), Tagihan
Susulan (TS), biaya penyambungan dan perubahan sementara dan biaya lain yang
ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Menyiapkan
dan membuat kwitansi penerimaan pembayaran.
g. Menyiapkan
perintah kerja pemasangan, perubahan, perbaikan, pembongkaran Sambungan Tenaga
Listrik (SL) dan berita acara pelaksanaan.
h. Mengirim
perintah kerja tersebut ke pihak yang tekait.
i.
Memantau dan
menyelesaikan pelayanan.
j.
Memelihara atau menjaga
arsip pelanggan.
k. Melakukan
kordinasi dengan fungsi terkait.
l.
Membuat laporan dalam
bidangnya.
6. Pengertian
Tegangan Rendah (TR)
TR adalah tegangan sistem antara 450
sampai dengan 197 KVA sesuai dengan standar listrik indonesia. TR menurut
golongan pelanggan ada 3 yaitu:
a. Golongan
Rumah tangga (R):
1) R1T:
Daya mulai dari 450 VA-3500VA.
2) R2T:
Daya diatas 3500VA-6600VA.
3) R3T:
Daya diatas 6600VA-197 KVA.
b. Golongan
yang kegiatan usahanya berhubungan dengan usaha komersial (B):
1) B1T:
Daya mulai dari 450VA-3500VA.
2) B2T:
Daya diatas 3500VA-6600VA.
3) B3T:
Daya diatas 6600VA-197 KVA.
c. Golongan
Sosial (S):
1) S2T:
Daya mulai dari 450VA-900VA.
2) S3T:Daya
diatas 900VA-197 KVA.
7. Ketentuan
Umum PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
Dalam PT. PLN (Persero) Rayon
Purwokerto Kota juga terdapat ketentuan umum, yaitu berdasarkan Keputusan
Direksi No. 021.K/0599/TMR/1995 Tentang Ketentuan umum yang dimaksud dengan:
a. Pelanggan
adalah pemakai tenaga listrik yaitu setiap orang atau badan usaha/badan lembaga
lainnya yang memakai tenaga listrik dari instalansi PLN.
b. Tenaga
Listrik adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan, dan didistribusikan, untuk semua keperluan dan bukan liatrik
yang digunakan dalam komunikasi atau isyarat.
c. Instalansi
PLN adalah instalansi milik PLN sampai dengan alat pembatas dan alat pengukur
(APP).
d. Alat
Pembatas dan Alat Pengukur (APP) adalah Alat milik PLN untuk membatasi daya/mengukur
daya dan energi listrik yang dipakai pelanggan.
e. Instalansi
Pelanggan adalah instalansi milik pelanggan sesudah alat pembatas dan alat
pengukur (APP).
f. Biaya
Penyambungan (BP) adalah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan untuk memperoleh
penyambungan tenaga listrik/untuk tambah daya.
g. Uang
Jaminan Pelanggan (UJL) adalah uang yang harus dibayar oleh pelanggan yang
merupakan pembayaran dimuka atas pemakaian daya dan energi listrik.
h. Daya
Tersambung adalah daya tenaga listrik yang disepakati oleh PLN dan pelanggan
dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
8. Dokumen
yang digunakan pada prosedur penambahan daya adalah:
a. Perubahan
Data Langganan (PDL)
Perubahan
Data Langganan (PDL) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh fungsi pelayanan
pelanggan yang berupa file mutasi peremajaan yang kemudian dicetak untuk update
data pelanggan.
b. Token
Prepaid
Merupakan
dokumen yang berisi nomer yang digunakan untuk pengisian voucher pulsa isi
ulang bila pulsa listrik habis. Karena pada saat ini PT. PLN sedang mengarahkan
pelanggannya untuk beralih pada listrik pintar, yaitu penggunaan pulsa pada
pemakaian listrik per – kwhnya. Sehingga PT. PLN tidak menerima pembayaran
listrik dari pelanggan.
c. Perintah
Kerja (PK)
Perintah
Kerja (PK) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh bagian pelayanan pelanggan yang digunakan
sebagai dasar atau pendukung saat dilaksanakannya kegiatan penyambungan pada
instalansi pelanggan.
d. Berita
Acara
Berita
Acara merupakan dokumen yang digunakan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan
pemasangan dan penyambungan yang telah selesai dilaksanakan.
e. Surat
Ijin Penyambungan (SIP)
merupakan
dokumen yang berisi pernyataan yang
menyatakan bahwa pemohonan penambahan daya yang diajukan oleh pelanggan
telah disetujui oleh PLN sesuai dengan daya yang diminta oleh pelanggan dan
kewajiban – kewajiban yang harus dilunasi oleh pelanggan.
f. Surat
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
Surat
Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL) merupakan dokumen yang digunakan untuk
mengetahui bahwa pelanggan telah dibuatkkan perjanjian jual beli tenaga listrik
antara PLN dan pelanggan. SJBTL merupakan surat perjanjian yang berisi pasal –
pasal yang harus dipatuhi oleh pihak pelanggan dan PLN.
g. Surat
Permintaan Perubahan Daya (SP)
Surat
permohonan ini dibuat oleh bagian pelayanan pelanggan yang berisi tentang
permohonan permintaan tambah daya aliran listrik.
h. Rekening
Listrik
Rekening
listrik adalah perhitungan biaya atau pemakaian daya dan energi listrik dan tagihan–tagihan lain yang
berrhubungan dengan pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan dan setelah
dilunasi merrupakan bukti pembayaran.
i.
Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda pengenal yang berisi identitas pelanggan
yang digunakan sebagai dokumen pendukung dalam syarat administrasi bagi
pelanggan yang melakukan proses tambah daya.
9. Prosedur
Perubahan Daya Listrik Tegangan Rendah
Pemohonan
penambahan daya disampaikan melalui loket PLN dan contact center yang meliputi: call center (123),
Web PLN, Facsimile, Email.
a. Prosedur
penambahan daya listrik dengan cara datang langsung pada loket pelayanan
pelanggan PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota adalah sebagai berikut:
1) Pelanggan
datang ke loket PLN untuk melakukan pendaftaran permintaan tambah daya dengan
membawa dokumen pendukung seperti:
a) Fotokopi
slip pembayaran rekening bulan terakhir.
b) Fotokopi
KTP pemohon.
c) Contact
person.
2) Pelanggan
mengisi dan manandatangani formulir/Surat Permintaan Perubahan Daya (TUL I-01).
3) Petugas
memeriksa kelengkapan yang diperlukan dan melaksanakan penelitian mengenai tunggakan–tunggakan
atas nama pelanggan/alamat lokasi yang akan disambung, serta mencetak Surat
Jawaban Persetujuan Permohonan Perubahan Daya yang berisi besarnya biaya yang
akan dibebankan pelanggan, tarif listrik, rencana jadwal penyambungan
(pemasangan alat ukur, alat pembatas, kabel atau kawat penghubung APP ke sistem
ketenagalistrikan PLN).
4) Unit
Pelayanan membuat Surat Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Apabila disetujui,
pelanggan menandatangani SPJBTL yang telah diberi materai senilai 6000 dan membayar
biaya yang telah ditetapkan yaitu Biaya Penyambungan (BP) dan melunasi seluruh
tunggakan (bila ada). Biaya dapat dibayar melalui Payment Ponit Online Bank
(PPOB) yang meliputi: loket PLN, ATM, dan fasilitas perbankan lainnya.
5) Unit
Pelayanan membuat Perintah Kerja dan
Berita Acara untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke Bagian Teknik.
6) Bagian
Teknik:
a) Membuat
nota permintaan material, mencatat material yang digunakan dan material yang
dibongkar untuk restitusi material PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota.
b) Melaksanakan
pekerjaan/penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada
bangunan pelanggan. Instalansi pelanggan yang belum memiliki Sertifikat Laik
Operasi (SLO), maka saklar pembatas (MCB sejenis) dikembalikan ke posisi OFF
dan disegel dengan stiker segel. Stiker segel dapat dilepas dan MCB diubah ke
posisi ON hanya bila instalansi milik pelanggan memiliki Sertifikat Laik
Operasi.
c) Menyerahkan
kembali formulir Berita Acara yang telah diisi dan menginput data teknik untuk
PDL.
7) Unit
Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Junior Analyst Pelayanan
Pelanggan.
8) Unit
Pelayanan melaksanakan perubahan data pelanggan (TUL I–11) untuk proses
perhitungan rekening.
9) Proses
Monitoring (TUL I–07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan.
b. Selain
melalui loket PLN, prosedur tambah daya aliran listrik dapat dilakukan dengan
cara online melalui telepon dan email.
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1) Pelanggan
mengajukan permohonan perubahan daya dengan mengakses Web Perubahan Daya (PD)
secara online (www.pln.co.id/pbpd/PD.php).
2) Mengisi
ID Pelanggan/no meter, selanjutnya akan diketahui apakah pelanggan memiliki
tunggakan atau tidak.
a) Jika
pelanggan memiliki tunggakan, maka pelanggan wajib melunasi tunggakan tersebut,
tetapi jika pelanggan tidak bersedia melunasinya, maka permohonan dianggap
batal.
b) Jika
pelanggan tidak memiliki tunggakan maka pelanggan akan menerima email berupa
Surat Ijin Penyambungan (SIP) yang berisi No. Agenda dari No. Registrasi (untuk
pembayaran).
3) Mengisi
perubahan daya yang diinginkan.
4) Setelah
proses selesai pelanggan menerima email konfirmasi yang berisi No. Agenda dan
No. Registrasi.
5) Pelanggan
menginput kode konfirmasi pada Web Pd online.
6) Ada 2 kemungkinan setelah menginput kode
konfirmasi yaitu :
a) Jika
penginputan kode konfirmasi valid, maka permohonan diterima dan menuju ke tahap
selanjutnya.
b) Jika
permohonan ditolak, maka pelanggan kembali menginput kode konfirmasi ulang
sampai permohonan diterima.
7) Setelah
permohonan diterima, pelanggan melakukan pembayaran di PPOB (Bank / ATM / Loket) menggunakan No.
Registrasi.
8) Jika
pelunasan masuk, maka pelanggan menyetujui Surat Jual Beli Tenaga Listrik
(SPJBTL). SPJBTL dibawa oleh petugas pada saat akan melaksanakan perubahan
daya, apabila pelanggan telah menyetujui SPJBTL tersebut maka pelanggan diminta
untuk menandatangani.
9) Selanjutnya
petugas akan melakukan penggantian MCB setelah menerima Perintah Kerja (PK) dan
Berita Acara (BA).
10) Setelah
melakukan penggantian MCB, kemudian petugas akan mengelola data langganan yang
berisi bahwa pemasangan sudah selesai dilakukan.
Proses
penambahan daya ini menyebabkan pelanggan yang pada mulanya menggunakan listrik
paskabayar akan berubah menjadi pelanggan listrik prabayar/listrik pintar.
Listrik prabayar merupakan suatu produk inovasi yang memberikan kesempatan
kepada pelanggan untuk menggunakan listrik dengan sistem transaksi pembelian
dan pengisian “ token –Kwh” atau nilai ini ulah Kwh sehingga memberi nilai
tambah serta manfaat bagi pelanggan. Adapun alur prosedur penambahan daya
listrik melalui online dapat dilihat pada gambar 2, daftar tarif listrik per
Kwh dapat dilihat pada tabel 1.dan daftar biaya tambah daya dapat dilihat pada
tabel 2.
Tabel
1. Tarif listrik Per Kwh

Sumber : PT. PLN
(Persero) Rayon Purwokerto Kota.
Tabel
2. Biaya Tambah Daya
Sumber :
PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
Gambar 2.
Prosedur penambahan daya listrik melalui online.

Sumber:
http://www.pln.co.id/pbpd/AlurPD.php
Dengan
listrik prabayar, biaya listrik sepenuhnya akan diatur oleh pelanggan.
Pelanggan tidak perlu repot membayar listrik tiap bulannya, pelanggan cukup
membeli pulsa listrik sesuai kebutuhan. Dengan demikian, pelanggan bebas
kesalahan catat meter, bebas sanksi pemutusan, dan ketidak nyamanan lainnya.
Voucher isi ulang “token –Kwh” dapat dibeli pada :
1) Loket
Kantor PT. Pos Indonesia
2) Loket
Payment Point Online Bank (PPOB)
3) Loket
Bank dan ATM
4) Mobil
Konmuter (Konsumen Mudah Terlayani)
C.
Evaluasi
Praktek Kerja
Setelah melaksanakan praktik kerja
dan membandingkan dengan teori yang ada, penulis melakukan evaluasi terhadap perbedaan antara
teori dengan praktik kerja. Prosedur Penambahan Daya Listrik Tegangan Rendah pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota
sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini ditunjukan dengan adanya
pengendalian Intern yang baik tercermin dari struktur organisasi, sistem
otorisasi dan prosedur pencatatan, karyawan yang cukup serta praktik yang sehat.
Dari segi prosedur pencatatan dalam
tambah daya aliran listrik sudah dilaksanakan dengan baik sehingga menjamin
data yang terekam dalam formulir dan
menghasilkan tingkat ketelitian dan keandalan yang tinggi. Selain itu,
pada pengisian formulir berdasarkan identitas pelanggan yang dibuktikan dengan
fotokopi KTP akan meminimalisir adanya kesalahan atau penyalahgunaan. Dengan
demikian sistem otorisasi akan menjamin pula dihasilkannya dokumen pembukuan
yang dapat dipercaya bagi proses
akuntansi selanjutnya.dari segi praktik yang sehat ditunjukan dengan adanya
pemakaian formulir atau dokumen yang bernomor urut, cetak, misalnya rekening
listrik sehingga tidak mungkin terjadi penyalah gunaan.
Dari segi struktur organisasi,
tambah daya aliran listrik tegangan rendah pada PT. PLN (Persero) Rayon
Purwokerto Kota melibatkan 3 (tiga) bagian yaitu Bagian Pelayanan Pelanggan,
Bagian Administrasi dan Umum, dan Bagian Teknik. Dimana disetiap bagian–bagian
ini memiliki tanggung jawab fungsional yang berbeda satu sama lain.
Dari segi mutu karyawan, PT. PLN
(Persero) Rayon Purwokerto Kota memiliki karyawan yang kompeten dalam
bidangnya. Hal ini terkait dengan adanya seleksi calon karyawan berdasarkan
persyaratan yang dituntut oleh pekerjaan dan terdapat progam pengembangan
pendidikan yang diselenggarakan untuk para pegawai agar keahliannya sesuai
dengan tingkat kesulitan yang dihadapi.
Dengan demikian PT. PLN (Persero)
Rayon Purwokerto Kota telah menggunakan sistem yang baik untuk mengantisipasi
adanya kesalahan maupun penyalahgunaan baik yang terjadi dengan pihak intern
perusahaan maupun pihak luar yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut demi
memberikan pelayanan yang maksimal.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari hasil praktik kerja dan
informasi pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto kota, penulis dapat mengambil
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pihak
yang terkait dengan prosedur penambahan daya adalah Pelayanan Pelanggan, Bagian
Administrasi dan Umum, dan Bagian Teknik.
2. Penambahan
daya listrik tegangan rendah pada PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota telah
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Prosedur
penambahan daya prosesnya mudah dapat dilakukan secara online maupun datang
langsung ke loket PLNselain itu biayanya pun relatif murah.
4. Proses
penambahan daya menyebabkan pelanggan yang pada mulanya menggunakan listrik
paskabayar akan berubah menjadi pelanggan listrik prabayar/listrik pintar.
5. Kebutuhan
tenaga listrik sangat meningkat seiring dengan adanya kemajuan teknologi yang
semakin pesat sehingga menyebabkan masyarakat melakukan tambah daya.
B. Saran
Setelah penulis melaksanakan
praktik kerja dan mengamati aktivitas pekerjaan pada PT. PLN (Persero) Rayon
Purwokerto Kota, maka penulis menyampaikan saran demi peningkatan kerja pada
PT. PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota, yaitu sebagai berikut :
1. PT.
PLN (Persero) Rayon Purwokerto Kota diharapkan lebih meningkatkan kinerja dan
motivasi para pegawai dalam bekerja.
2. Sebaiknya
PLN memberikan informasi layanan dan progam tambah daya aliran listrik bagi
pelanggan,agar pelanggan mengetahui mudah dan murahnya proses penambahan daya.
3. Meningkatkan
sosialisasi bahwa jika melakukan penambahan daya otomatis akan migrasi dari
paskabayar ke prabayar sehingga memberi nilai tambah serta manfaat bagi
pelanggan.
4. Agar
pelanggan mengetahui biaya yang dibayarkan untuk penambahan daya dapat
dilakukan pembuatan dokumen rangkap dua sebagai bukti bagi pelanggan.
5. Sebaiknya
para pelanggan yang dayanya melebihi kapasitas daya listrik, melakukan
penambahan daya agar tidak terjadi gangguan listrik.
DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki. 1993. Sistem
Akuntansi Pelayanan Prosedur dan Metode. Edisi ketiga.Yogyakarta : BPFE.
Divisi Niaga PT. PLN (Persero) Kantor Pusat.1995. Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan Manual (TUL – MAN).
Jakarta : PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Jakarta.
Hadidarsono,
Kusnaeni dan Subandi. 2013. Buku Ajar
Bahasa Indonesia. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.
Hakim, Aisyah.
“Laporan magang di PT.PLN”. http://hamsyah-semuaadadisini.blogspot.co.id/2012/07/laporan-magang-di-pt
pln_25.html, Diakses
pada selasa, 8 Maret 2016.
Handoko, T. Hani. 1986. Manajemen.Edisi pertama. Cetakan
pertama.Yogyakarta: BPFE.
Hasibuan, Malayu. 2008. Manajemen
Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.
Mulyadi, 1992, Pedoman
Administrasi Umum. Jilid I. Jakarta : Salempa Empat.
PT. PLN (Persero). “Hak dan
Kewajiban Pelanggan” http://www.pln.co.id/blog/hak-pelanggan-2/, Diakses pada Selasa, 8 Maret 2016.
PT. PTN
(Persero) Rayon Purwokerto Kota. 2011. “Ketentuan
Layanan PB/PD Tahun 2015”, lampiran surat.No.04067/161/D1TPMR/2011.
LAMPIRAN
Lampiran
1. Perubahan Data Langganan (PDL)

Lampiran
2. Token Prepaid

Lampiran
3. Surat Perintah Kerja (SPK)

Lampiran
4. Berita Acara (BA)

Lampiran
5. Surat Jawaban Penyambungan Disetujui

Lampiran
6. Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

Lampiran
7. Surat Permintaan Perubahan Daya

Lampiran
8. Slip Pembayaran Rekening Listrik

Lampiran
9. Perubahan Data Langganan (PDL) golongan sosial

Lampiran
10. Token Prepaid

Lampiran
11. Surat Perintah Kerja (SPK)

Lampiran
12. Berita Acara (BA)

Lampiran
13. Surat Jawaban Permintaan Disetujui

Lampiran
14.Surat Perjianjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL)

Lampiran 15.Surat Permintaan Perubahan Daya

Lampiran
16. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampiran
17. Blangko Monitoring Praktik Kerja

Lampiran 18. Lembar Penilaian Praktik Kerja
